Berita Tulungagung
Korupsi PNPM Mandiri Pagerwojo Tulungagung, 3 Wanita Divonis 6 Bulan Penjara, Kejari Ajukan Banding
3 wanita terdakwa korupsi dana hibah PNPM Mandiri Perdesaan di Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, divonis 6 tahun penjara dan denda
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
Suasana sidang putusan 3 terdakwa kasus korupsi PNPM Mandiri Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, di PN Tipikor Surabaya, Jumat (22/9/2023).
Dalam rentang waktu itu, mereka menyiapkan 252 kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman.
Lewat pengajuan pinjaman kelompok fiktif ini, mereka melakukan pencairan dana dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Para tersangka tidak pernah mengirimkan berkas usulan pinjaman kepada tim verifikasi.
Proses penyaluran pinjaman bergulir dilakukan tanpa melalui Musyawarah Khusus Perguliran.
Dari modus tersebut, para tersangka berhasil mencairkan dana PNPM Mandiri Perdesaan hingga Rp 8.052.777.400.
Para terdakwa mulai ditahan di Kejari Tulungagung sejak 15 Mei 2023 lalu.
Tags
korupsi PNPM Mandiri Pagerwojo
Pengadilan Tipikor Surabaya
Tulungagung
Kejari Tulungagung
Berita Tulungagung
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Tulungagung
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.