Berita Tulungagung

Korupsi PNPM Mandiri Pagerwojo Tulungagung, 3 Wanita Divonis 6 Bulan Penjara, Kejari Ajukan Banding

3 wanita terdakwa korupsi dana hibah PNPM Mandiri Perdesaan di Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, divonis 6 tahun penjara dan denda

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
Suasana sidang putusan 3 terdakwa kasus korupsi PNPM Mandiri Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, di PN Tipikor Surabaya, Jumat (22/9/2023). 

Dalam rentang waktu itu, mereka menyiapkan 252 kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman.

Lewat pengajuan pinjaman kelompok fiktif ini, mereka melakukan pencairan dana dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Para tersangka tidak pernah mengirimkan berkas usulan pinjaman kepada tim verifikasi.

Proses penyaluran pinjaman bergulir dilakukan tanpa melalui Musyawarah Khusus Perguliran.

Dari modus tersebut, para tersangka berhasil mencairkan dana PNPM Mandiri Perdesaan hingga Rp 8.052.777.400.

Para terdakwa mulai ditahan di Kejari Tulungagung sejak 15 Mei 2023 lalu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved