Berita Tulungagung

Korupsi PNPM Mandiri Pagerwojo Tulungagung, 3 Wanita Divonis 6 Bulan Penjara, Kejari Ajukan Banding

3 wanita terdakwa korupsi dana hibah PNPM Mandiri Perdesaan di Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, divonis 6 tahun penjara dan denda

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
Suasana sidang putusan 3 terdakwa kasus korupsi PNPM Mandiri Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, di PN Tipikor Surabaya, Jumat (22/9/2023). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Produksi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada tiga wanita terdakwa korupsi dana hibah PNPM Mandiri Perdesaan di Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Rabu (20/9/2023).

Para terdakwa ini adalah Malik Malik sebagai terdakwa 1, Yunanik sebagai terdakwa 2 dan Fuji Eka Nurpupahsari sebagai terdakwa 3.

Ketiga wanita ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.

“Semua diputus 6 tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Selain denda, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Terdakwa 1 dihukum membayar uang pengganti Rp 600 juta lebih, terdakwa 2 diwajibkan membayar uang pengganti Rp 331 juta lebih dan terdakwa 3 diwajibkan membayar Rp 498 juta lebih.

Jika uang pengganti kerugian negara ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

“Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambung Amri.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa ini dengan pidana penjara selama 9 tahun dipotong masa tahanan selama proses hukum.

Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda ini tidak dibayar.

JPU juga menuntut tiga terdakwa dan satu buron bernama Aprilia Eka Yusnita untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp 8 miliar lebih.

“Tuntutan JPU, jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan,” ungkap Amri.

Masih menurut Amri, atas putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya ini, JPU dari Kejari Tulungagung menyatakan banding pada hari Jumat (22/9/2023) ini.

JPU segera mengajukan memori banding serta kontra memori banding terkait putusan ini.

Perkara ini, bermula saat para terdakwa dan satu buron itu menjadi pengurus PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2010-215 di Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved