Berita Tulungagung

Korupsi PNPM Mandiri Pagerwojo Tulungagung, 3 Wanita Divonis 6 Bulan Penjara, Kejari Ajukan Banding

3 wanita terdakwa korupsi dana hibah PNPM Mandiri Perdesaan di Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, divonis 6 tahun penjara dan denda

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
Suasana sidang putusan 3 terdakwa kasus korupsi PNPM Mandiri Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, di PN Tipikor Surabaya, Jumat (22/9/2023). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Produksi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada tiga wanita terdakwa korupsi dana hibah PNPM Mandiri Perdesaan di Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Rabu (20/9/2023).

Para terdakwa ini adalah Malik Malik sebagai terdakwa 1, Yunanik sebagai terdakwa 2 dan Fuji Eka Nurpupahsari sebagai terdakwa 3.

Ketiga wanita ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.

“Semua diputus 6 tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Selain denda, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Terdakwa 1 dihukum membayar uang pengganti Rp 600 juta lebih, terdakwa 2 diwajibkan membayar uang pengganti Rp 331 juta lebih dan terdakwa 3 diwajibkan membayar Rp 498 juta lebih.

Jika uang pengganti kerugian negara ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

“Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambung Amri.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa ini dengan pidana penjara selama 9 tahun dipotong masa tahanan selama proses hukum.

Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda ini tidak dibayar.

JPU juga menuntut tiga terdakwa dan satu buron bernama Aprilia Eka Yusnita untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp 8 miliar lebih.

“Tuntutan JPU, jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan,” ungkap Amri.

Masih menurut Amri, atas putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya ini, JPU dari Kejari Tulungagung menyatakan banding pada hari Jumat (22/9/2023) ini.

JPU segera mengajukan memori banding serta kontra memori banding terkait putusan ini.

Perkara ini, bermula saat para terdakwa dan satu buron itu menjadi pengurus PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2010-215 di Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

Dalam rentang waktu itu, mereka menyiapkan 252 kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman.

Lewat pengajuan pinjaman kelompok fiktif ini, mereka melakukan pencairan dana dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Para tersangka tidak pernah mengirimkan berkas usulan pinjaman kepada tim verifikasi.

Proses penyaluran pinjaman bergulir dilakukan tanpa melalui Musyawarah Khusus Perguliran.

Dari modus tersebut, para tersangka berhasil mencairkan dana PNPM Mandiri Perdesaan hingga Rp 8.052.777.400.

Para terdakwa mulai ditahan di Kejari Tulungagung sejak 15 Mei 2023 lalu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved