Crazy Rich Surabaya

BIODATA Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Menang Emas 1,1 Ton Setara Rp 1,1 Triliun dari PT Antam

Inilah profil dan biodata Budi Said crazy rich Surabaya yang berhak mendapatkan  ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,1 triliun

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kompas.com
Budi Said berhak ganti rugi emas 1,1 ton setelah menang PK atas PT Antam. 

SURYA.CO.ID -- Inilah profil dan biodata Budi Said crazy rich Surabaya yang berhak mendapatkan  ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,15 triliun dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). 

Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Antam atas gugatan Budi Said.

Amar putusan perkara PK nomor nomor 554 PK/PDT/2023 itu diunggah di laman resmi Mahkamah Agung (MA).

"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan PK dikutip dari laman MA, Senin (18/9).

Dengan ditolaknya PK PT Antam, selanjutnya Budi Said berhak mendapatkan ganti rugi emas 1,1 ton.

Baca juga: BREAKING NEWS Terdakwa 4 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitas Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Budi Said menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena merasa ditipu iming-iming diskon. 

Kasus tersebut berawal saat Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.

Kala itu, Budi Said memang diiming-imingi harga diskon emas Antam sehingga harga yang ditawarkan Eksi Anggraeni ke Budi Said jauh lebih murah daripada harga resmi yang dirilis Antam.

Kemudian disepakati pembelian emas batangan sebanyak 7.071 kilogram antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni.

Namun belakangan, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Kemudian Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur

Karena merasa ditipu oknum marketing Antam, Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.

Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut.

Antam menegaskan tak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Sementara harga diskon merupakan klaim Budi Said yang mengaku diiming-imingi pegawai Antam.

Antam melalui kuasa hukumnya menyebut ada beberapa kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas Budi Said.

Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan anak PT Inalum (Persero) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

Keberatan dan menganggap putusan hakim PN Subaya janggal, Antam kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY, PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Belum menyerah, Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA.

Hasilnya, pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.

"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," demikian disebutkan majelis kasasi.

Kasus hukum pun berlanjut. Antam belum menyerah dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun putusan PK kembali memenangkan Budi Said

Dengan putusan MA ini, maka kewajiban Antam tersebut bersifat incracht.

Siapa sebenarnya Budi Said? 

Sosok Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang menang gugatan 1,1 ton emas
Sosok Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang menang gugatan 1,1 ton emas (Suryamalang)

Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timu, yang mendapatkan julukan Crazy Rich Surabaya.

Dilansir dari TribunKaltim.co, Budi Said tengah menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kalah di PK, Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas Atau Uang Rp 1,1 Triliun ke Crazy Rich Surabaya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved