Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok
BREAKING NEWS Terdakwa 4 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitas Divonis 5 Tahun Penjara
Para terdakwa beberapa kali terlihat menunduk ketika Hakim membacakan proses jalannya sidang sejak dakwaan hingga babak akhir.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri , dan Okky, terdakwa perampok rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/9/2023).
Keempat terdakwa mengikuti sidang tersebut secara daring dari ruang tahanan Polda Jatim.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, digelar sekitar pukul 11.00.
Para terdakwa beberapa kali terlihat menunduk ketika Hakim membacakan proses jalannya sidang sejak dakwaan hingga babak akhir.
Sedangkan, pengacara 4 terdakwa Viktor Sinaga, saat itu menyimak sembari tangannya memainkan bolpoin.
Hingga akhirnya Hakim mengatakan 4 terdakwa mendapat vonis penjara selama 5 tahun.
"Mengadili para terdakwa kembali ke ruang tahanan untuk menjalankan hukuman penjara selama 5 tahun," kata Abu.
Dalam kasus ini 5 terdakwa dijerat dengan Pasal 365, tentang tindak pidana pencurian.
Selain hukuman penjara mereka juga diminta mengembalikan seluruh barang yang dicuri dari rumah dinas Santoso.
Tak ada perlawanan dari mereka. Mereka pasrah menerima vonis tersebut. Hal yang sama juga diutarakan Viktor Sinaga. Menurutnya,
Hakim sudah mengadili kasus tersebut secara bijak.
"Kami terima karena vonis ini sudah terbilang ringan karena sebelumnya dituntut 7 tahun penjara," ucap Viktor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Wali-Kota-Blitar-Santoso-divonis-5-tahun-penjara.jpg)