Dokter Gadungan di Surabaya

UPDATE NASIB Susanto Dokter Gadungan RS PHC Surabaya, Dituntut Hukuman Maksimal, Tidak Menyesal

Inilah update terbaru nasib Susanto, dokter gadungan RS PHC Surabaya yang menggemparkan masyarakat. Dituntut hukuman maksimal.

kolase SURYA.co.id
kolase foto Susanto, Dokter Gadungan RS PHC Surabaya. Nasibnya kini Dituntut Hukuman Maksimal. 

"Kaget, saya enggak kenal sama pelaku, kemudian dia catut nama saya. Semua data saya dicatut, dari ijazah, surat tanda registrasi, semuanya," tutur dia.

Dirinya membantah, pernah bekerja di RS PHC. Anggi menjelaskan, tahun 2019 bekerja di Jakarta, kemudian tahun 2020 baru bekerja di RSU KPBS dan Puskesmas Warnasari.

"Belum pernah saya kerja di sana, sebelumnya di Jakarta terus sekarang di sini di Pangalengan. Kalau di RSU KPBS saya dokter IGD jadi shift. Karena di puskesmas pagi siangnya, malemnya di sana (RSU KPBS)," tuturnya.

Anggi mengaku tak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Namun, laporan tersebut dilakukan pihak RS PHC Surabaya.

"Yang melakukan pelaporan pihak RS PHC. Jadi pas dikasih tahu udah di polisi kasusnya," ujarnya.

Ia membenarkan, jika telah memberikan kesaksian di Pengadilan Jawa Timur pada Senin lalu.

"Sudah dipanggil via zoom, secara personal saya rugi lah. Soalnya identitas kita diambil sama orang," bebernya.

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.

Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak 2 tahun mulai Juni 2020 di  Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

Aksi Susanto mulai terendus pada Mei 2023. Saat RS PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak.

Dokumen yang dimaksud yakni fotokopi daftar riwayat hidup (CV), fotokopi ijazah, fotokopi STR (Surat Tanda Registrasi), fotokopi KTP, fotokopi sertifikat pelatihan, fotokopi hiperkes, fotokopi ATLS, dan fotokopi ACLS.

Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan.

Alhasil, nama dr Anggi Yurikno pun ditelusuri.

"Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujarnya.

Setelah proses klarifikasi kepada Susanto, akhirnya pihak RS PHC melaporkannya ke polisi.

RS PHC mengaku menderita kerugian total Rp 262 juta.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved