Berita Blitar

Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Pabrik Rokok di Kota Blitar yang ter-PHK Capai Rp 6,4 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Blitar mulai mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ratusan pekerja pabrik rokok yang ter-PHK di Kota Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Jl Palem, Kota Blitar, Senin (18/9/2023). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - BPJS Ketenagakerjaan Blitar mulai mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ratusan pekerja pabrik rokok Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan pailit.

Nilai total uang JHT yang dicairkan BPJS Ketenagakerjaan Blitar mencapai Rp 6,4 miliar kepada 699 pekerja dari dua pabrik rokok yang masih satu manajemen, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian mengatakan, proses klaim uang JHT untuk para pekerja pabrik rokok yang terdampak PHK karena perusahaan pailit sudah dilakukan mulai pekan lalu.

Agar tidak antre, proses klaim uang JHT diatur secara bergantian maksimal 40 pekerja dalam sehari.

"Proses klaim uang JHT untuk pekerja pabrik rokok Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya kami atur bergantian maksimal 40 orang per hari. Targetnya, maksimal dalam 15 hari kerja, semua pekerja sudah mengklaim uang JHT," kata Hendra, Senin (18/9/2023).

Menurut Hendra, total ada 699 pekerja dari pabrik rokok Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya yang dapat mengklaim uang JHT di BPJS Ketenagakerjaan Blitar.

Saldo uang JHT yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 699 pekerja mencapai Rp 6,4 miliar.

Untuk PT Bokor Mas ada 479 pekerja dengan nilai saldo JHT mencapai Rp 3,7 miliar.

Dari 479 pekerja Bokor Mas, sebanyak 284 pekerja dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan 154 pekerja dengan saldo di atas Rp 10 juta. Lalu, 41 pekerja sudah melakukan klaim sebelum perusahaan pailit.

Untuk PT Pura Perkasa Jaya ada 220 pekerja dengan nilai total saldo JHT mencapai Rp 2,7 miliar.

Dari 220 pekerja Pura Perkasa Jaya, sebanyak 68 pekerja degan saldo di bawah Rp 10 juta dan 140 pekerja dengan saldo di atas Rp 10 juta. Sisanya, 12 pekerja sudah kalim sebelum perusahaan pailit.

"Uang JHT yang diberikan kepada pekerja sampai pembayaran iuran terakhir, yaitu pada Oktober 2022. Sedang iuran mulai November 2022 sampai Juli 2023 terhitung sebagai tunggakan, karena belum dibayar oleh perusahaan," ujarnya.

Menurutnya, nilai tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja pabrik rokok yang harus dibayarkan perusahaan terhitung sejak November 2022 sampai Juli 2023 sekitar Rp 1 miliar.

"Setelah dinyatakan pailit pada Agustus 2023, kami langsung menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja Bokor Mas dan Pura Perkasa Jaya," katanya.

Namun, jika perusahaan sudah membayar tunggakan iuran, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan kembali uang JHT melalui rekening masing-masing pekerja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved