Berita Blitar

Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Pabrik Rokok di Kota Blitar yang ter-PHK Capai Rp 6,4 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Blitar mulai mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ratusan pekerja pabrik rokok yang ter-PHK di Kota Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Jl Palem, Kota Blitar, Senin (18/9/2023). 

"Kami juga sudah menyampaikan tagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja pabrik rokok yang harus dibayarkan perusahaan kepada kurator," ujarnya.

Seperti diketahui, dua pabrik rokok di Kota Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya dinyatakan pailit dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Agustus 2023.

Dampaknya, ratusan pekerja di dua pabrik rokok tersebut terkena pemutusan hubungan kerja setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Para pekerja berharap hak-haknya baik pesangon dari perusahaan maupun dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dibayarkan setelah terkena PHK.

Proses PKPU diajukan oleh beberapa kreditur perusahaan. Dalam proses PKPU itu ada tagihan sekitar Rp 800 miliar kepada tiga perusahaan yang masih satu manajemen, yaitu PT Universal Strategic Alliance, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved