Berita Ponorogo

Pengumuman Pembukaan Pendaftaran PPPK Pemkab Ponorogo Diundur, Ini Syarat Jika Mau Daftar

Jadwal diundur, bagi peminat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, harus bersabar.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Ponorogo, Andi Susetyo. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Bagi peminat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, harus bersabar.

Pasalnya, pengumuman pembukaan pendaftaran PPPK Pemkab Ponorogo diundur. Ini seiring dengan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.

“Dalam surat tertanggal 16 September itu, bahwa pengumuman pembukaan pendaftaran diundur. Semula 16 September 2023, diundur menjadi 19 September 2023,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Senin (18/9/1023).

Menurutnya, otomatis seluruh jadwal penerimaan PPPK turut mundur. Dan mundurnya jadwal tidak hanya berlaku di Pemkab Ponorogo. Namun juga di seluruh Pemkab, Pemkot, Pemprov maupun pusat.

“Jadi tetap siap-siap saja bagi para peminat pendaftaran PPPK. Karena memang waktu pendaftaran juga semakin dekat,” kata mantan Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) ini.

Alasan yang dikemukakan, dalam surat itu ada dua hal. Pertama adalah proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.

Kedua, adalah Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus. Yaitu, THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.

“Ada aturan baru yang disesuaikan. Kami sebenarnya sudah mengirimkan pada tanggal 16 September 2023 lalu. Rupanya juga diundur,” bebernya.

Untuk syarat, secara umum sama dengan pendaftaran PPPK tahun sebelum-sebelumnya. Di mana kelulusan sarjananya harus sesuai dengan yang dilamar formasinya. Jika PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan.

“Juga mempunyai pengalaman paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama. Harus linear juga antara yang didaftar sama ijazah. Beda lagi untuk tenaga guru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkab Ponorogo mendapatkam 912 formasi yang akan diisi. Rincian formasi tersebut meliputi 251 formasi untuk guru, 447 formasi untuk tenaga kesehatan (nakes), dan 214 formasi untuk tenaga teknis. Usulan dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo terkait formasi guru telah disetujui seluruhnya, 251 formasi.

Untuk formasi tenaga kesehatan (nakes), awalnya diajukan 453 formasi dan telah disetujui sebanyak 441 formasi. Sementara itu, formasi tenaga teknis yang diajukan sebanyak 276 formasi, dan yang disetujui adalah 214 formasi.

Dari total formasi yang diajukan, Dinas Kesehatan (Dinkes) akan mendapatkan alokasi terbesar dengan 314 formasi. Dinas Pendidikan (Dindik) akan mendapatkan 251 formasi, sementara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono akan mendapatkan 133 formasi.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, Tenaga teknis yang akan direkrut terutama untuk Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP), dengan alokasi 59 formasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved