Berita Pamekasan

Pemkab Pamekasan Buka Lowongan 456 PPPK, Pelanggaran Ketentuan Ini Bisa Menggugurkan Pendaftaran

Menurut Mustain, untuk ketiga formasi yang akan diambil ini memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
istimewa
Pamflet pengumuman lowongan tenaga PPPK di BKPSDM Pamekasan. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan membuka lowongan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Dalam penerimaan tahun ini, jumlah jumlah tenaga yang akan diambil sebanyak 456 orang yang terdiri atas formasi guru, tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam Manusia (BKSDM) Pamekasan, Mustain Ramli mengatakan, sebenarnya yang diajukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Pamekasan tahun ini membutuhkan sebanyak 460 orang.

“Jumlah tenaga PPPK yang kami ajukan sudah disesuaikan dengan kebutuhan dan juga sesuai batas usia pensiun pada 2023 ini. Sehingga ketika mereka yang sudah memasuki masa pensiun, sudah ada penggantinya lewat rekrutmen ini,” kata Mustain kepada SURYA, Senin (18/9/2023).

Menurut Mustain, untuk ketiga formasi yang akan diambil ini memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana. Dan memiliki pengalaman kerja sesuai bidangnya, minimal selama dua tahun secara terus-menerus. Dan khusus tenaga guru, paling rendah sarjana atau diploma empat dan atau sertifikat pendidik.

Dikatakan, untuk jabatan fungsional nakes terdapat kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Kriteria kebutuhan khusus ini, seperti eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II). Tenaga non aparatur sipil negara (ASN). Sementara untuk kebutuhan umum, bekerja di perusahaan swasta yang sudah berbadan hukum.

Dikatakan Mustain, untuk masa pendaftaran mulai dibuka mulai Selasa (19/9/2023) hingga Selasa (3/10/2023) depan lewat online dan bisa dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id, dan bkpsdm.pamekasankab.go.id.

Dan pengumuman ini sudah disebar ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta lewat laman BKSDM Pamekasan. “Batas usia pendaftar, minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun,” papar Mustain.

Diungkapkan, setelah pengumuman pendaftaran akan dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi, kemudian seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi. Dilanjutkan masa sanggah selama tiga hari. Jawab sanggah hingga waktu pelaksanaan tes seleksi nanti pada Selasa (7/11/20230 hingga Kamis (16/11/2023).

Dijelaskan, mengenai tempat pelaksanaan tesnya nanti jika tidak ada perubahan, akan ditempatkan di Sumenep. Dan perlu diperhatikan, jika pendaftar melamar lebih dari satu instansi dan atau satu jenis jabatan atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenai sanksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved