Jasad Ibu dan Anak Tinggal Tengkorak
TEMUAN BARU Kasus Jasad Ibu dan Anak Tinggal Tengkorak di Depok, Bantu Kuak Motif Kematian Korban
Polisi akhirnya mendapatkan temuan baru terkait kasus jasad ibu dan anak tinggal tengkorak di Depok. Bantu kuak motif kematian. Apa itu?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Kepada tetangga dan ke keluarga inti, ternyata keluarga ini cukup tertutup, kemudian dengan keluarga inti ini terakhir bertemu 2011, adik dan sebagainya," jelas Hengki.
"Dan terakhir berkomunikasi hanya beberapa bulan yang lalu," imbuh dia.
Dari beberapa temuan ini, Hengki mengatakan, kasus ini mirip dengan penemuan jenazah keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
"Jadi ini hampir sama dengan kejadian Kalideres ya, dari keluarga inti jauh, anaknya belum nikah, sama seperti Kalideres, umur 38 tahun belum menikah," jelas Hengki.
2. Pesan galon harus diantar sebelum jam 08.00
Kombes Hengki Haryadi berujar, berdasarkan pemeriksaan deduktif, keluarga itu masih menerima pesanan air galon pada Selasa, 25 Juli 2023.
Dikatakan Hengki, setiap pesan galon, keluarga ini mematok waktu khusus.
"Keluarga ini masih saklek, jadi kalau galon enggak diantar jam 08.00, jam 8 ke atas enggak diterima," ucap Hengki, Senin (11/9/2023).
Satu pekan kemudian, kata Hengki, petugas pengantar galon mengungkapkan keluarga itu tak lagi menerima pesanan, tepatnya pada Selasa (1/8/2023).
"Selalu hari Selasa. Ini pada saat diketok, tidak dibukakan lagi pintunya. Besoknya diketok tidak dibukakan lagi. Hari Selasa berikutnya diketok tidak dibukakan lagi," ucap Hengki.
Polisi lantas mencocokkan rentang ibu-anak itu tidak lagi menerima galon dengan surat yang tertulis pada 28 Juni 2023.
Polisi juga menemukan sebuah file dalam laptop yang diduga milik jenazah.
"Sedangkan file itu dibuat pada 29 Maret 2023. Di-update (perbaharui) atau dimodifikasi file itu pada 27 Juli. Ini hampir sama," ucap Hengki.
Kendati demikian, Hengki berujar temuan itu masih diteliti kepolisian dengan melibatkan laboratorium forensik untuk menganalisis tempat kejadian perkara (TKP).
"Sudah dilakukan sekali, dua kali (olah TKP). Bahkan, nanti akan kami adakan lagi olah TKP lanjutan. Sampai kami benar-benar yakin apa yang terjadi di TKP ini," ucap Hengki.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.