Berita Kota Surabaya
Sahat Minta Maaf Lewat Pleidoi, Kutip Ayat Suci dan Minta Hakim Ampuni OB Yang Terseret Kejahatannya
Sahat Tua P Simandjuntak diduga menerima uang senilai Rp 39,5 miliar, sehingga didakwa dua pasal berlapis
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Korupsi memang kejahatan kemanusiaan yang berat, bahkan sampai seorang office boy (OB) bernama Rusdi ikut terseret kejahatan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak.
Sahat yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim pun meminta hakim mengampuni Rusdi. Itu disampaikan Sahat saat membacakan pleidoi yang tertuang dalam empat lembar kertas HVS di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (15/9/2023) siang.
Pantauan SURYA, Sahat membacakan pleidoinya mulai pukul 15.56 WIB. Setelah sebelumnya lebih dulu penasehat hukum (PH) terdakwa Rusdi, Hermawan Harta Adam, membacakan nota pembelaan kliennya. Kemudian disusul PH terdakwa Sahat, Bobby Wijanarko membacakan nota pembelaan merampungkan bacaannya.
Dengan suara berat, Sahat membacakan pleidoinya microphone ruang persidangan yang terhubung dengan alat pengeras suara di kedua sisi ruangan.
Pada bagian pertama, Sahat menyampaikan sejumlah poin keberatannya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama jalannya persidangan sejak beberapa bulan lalu.
Intinya, Sahat tetap menolak didakwa dan dituntut melakukan korupsi dana hibah sekitar Rp 39,5 miliar, seperti dalam agenda sidang sebelumnya.
Pria berkemeja batik lengan pendek bermotif flora berpadu warna kuning itu tetap bersikukuh hanya menerima uang dari kedua terdakwa sebelumnya, yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, senilai total Rp2,75 miliar, melalui perantara Rusdi.
Rinciannya, tahap pertama Rp 1 miliar, tahap kedua Rp 250 juta, tahap ketiga Rp 500 juta dan tahap keempat Rp 1 miliar yang akhirnya membuat Sahat terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada taggal 14 Desember 2022.
"Sedangkan sisanya Rp 36 miliar sebagaimana kesaksian saudara Hamid dan saudara Eeng, Ilham diberikan pada almarhum Kosim. Uang itu tidak pernah saya terima," ujar Sahat.
Sahat juga menegaskan tidak pernah membuat kesepakatan meminta uang dengan siapapun terkait persentase fee 20 persen atau berapapun persentase tentang pengusulan dana hibah. Ia menyebutkan, kesaksian yang bermuatan informasi tersebut seperti disampaikan oleh terdakwa Abdul Hamid dan Ilham, pada sidang beberapa waktu lalu, tidak benar.
"Uang puluhan miliar itu sangat besar dan tidak mungkin secara logika ada orang yang menyerahkan orang dan orang itu tidak pernah tahu uang tersebut sampai atau tidak pada penerimanya," kilahnya.
Kemudian Sahat menegaskan sama sekali tidak mengenal sosok Kosim yang kerap disebut-sebut memiliki peran seperti terdakwa Rusdi, penghubung Sahat dengan terdakwa Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid, sebelum tahun 2022.
Padahal Sahat mengaku mengenal kedua terdakwa tersebut pada tahun 2022. Itu pun saat keduanya datang ke kantor tempatnya berdinas. Dan tidak pernah dikenalkan oleh siapapun.
"Dalam fakta persidangan saudara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi mengatakan tidak pernah mengetahui dan tidak menyaksikan almarhum Kosim menyerahkan uang berturut-turut sampai Rp 36,5 miliar kepada saya. Dan tidak pernah terkonfirmasi kepada saya dari Abdul Hamid Ilham Wahyudi atau Kosim," jelasnya.
Melalui pleidoinya pula, Sahat memanfaatkannya untuk kembali memohonkan ampun untuk Rusdi, OB sekaligus staf sekretariatan DPRD Jatim yang terseret kasus hukumnya. Ia menyebut, Rusdi hanya menjalankan perintahnya.
Sahat Tua P Simanjuntak
kasus korupsi Sahat Tua P Simanjuntak
Sahat bacakan pledoi kasus korupsi dana hibah
Sahat minta hakim ampuni office boy (OB)
OB DPRD Jatim terseret kasus Sahat
Menata Pasar Loak Surabaya Agar Omzet Pedagang Naik, Cak Eri Diteriaki, "Lanjutkan 2 Periode!" |
![]() |
---|
Harga Cabai Rawit Menyodok di Angka Rp 80 Ribu per KG, Pedagang Surabaya Sempat Kehabisan Stok |
![]() |
---|
Inovasi SIAPA PEKA Untuk Cegah Perkawinan Anak, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Dari Unicef |
![]() |
---|
Motor Pegawai Barber Shop di Surabaya Dicukur Pencuri, Pelaku Terekam CCTV Hanya Butuh 12 Detik |
![]() |
---|
Diusut Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Proyek KA Rp 28 Miliar, PT INKA Balas Dengan Karangan Bunga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.