Pembunuhan di Jombang

Pria Jombang Tewas Dianiaya Tetangganya, Polisi Sebut Ada Luka Fatal di Bagian Kepala Korban

Polisi di Jombang menduga penyebab korban M Sapto Sugiyo (46) dianiaya tetangganya hingga meninggal karena luka fatal di bagian kepala.

|
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polsek Jombang Kota
Korban meninggal dunia terkapar bersimbah darah usai dianiaya tetangganya di Jl KH Mimbar Dusun Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Kamis (14/9/2023) malam. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Polisi di Jombang menduga penyebab korban M Sapto Sugiyo (46) dianiaya tetangganya hingga meninggal karena luka fatal di bagian kepala.

Luka tersebut, akibat dipukul palu oleh tersangka M Hasan Syafi'i alias Daim (55) warga Gang V Jl KH Mimbar Dusun Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

Tersangka menembak korban dengan senapan angin dan berkali-kali memukul korban dengan palu di bagian belakang kepala.

Pukulan di belakang kepala sebelah kanan itu, berakibat fatal sehingga diduga kuat menyebabkan korban meninggal seketika di lokasi kejadian.

Baca juga: Pria di Jombang Aniaya Tetangganya Hingga Tewas, Polisi: Murni karena Dendam

Baca juga: Motif Dendam Jadi Penyebab Pria di Jombang Habisi Tetangga Secara Keji, Korban Ditembak Lalu Dipalu

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menunjukkan barang bukti senapan angin yang digunakan tersangka Daim menganiaya tetangganya hingga korban meninggal, Jumat (15/9/2023).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menunjukkan barang bukti senapan angin yang digunakan tersangka Daim menganiaya tetangganya hingga korban meninggal, Jumat (15/9/2023). (SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni)

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menjelaskan, ada luka fatal di bagian kepala yang diduga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari keterangan saksi, sempat mendengar dua kali letusan senapan angin di lokasi kejadian.

"Yang paling fatal itu ada di kepala korban, nanti secara detail menunggu hasil tim forensik dari autopsi jenazah korban. Berapa tembakan masuk di bagian tubuh mana, luka pukul palu juga berapa kali yang itu nanti kami tunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik," bebernya di Mapolres Jombang, Jumat (15/9/2023).

Aldo mengatakan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kantong plastik ini diduga merencanakan menganiaya korban.

Tersangka membeli senapan angin merek Sanaji SN-82 kaliber 4,5mm pada Agustus 2023.

Dari dasar itulah, polisi menduga tersangka telah merencanakan untuk melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.

"Pengakuan tersangka memang sudah direncanakan dengan membeli senapan angin tersebut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340, subsider Jo 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Dari pengakuan tersangka memang sudah direncanakan memesan senapan angin Agustus 2023 kemarin. Kami masih melakukan penyidik terhadap tersangka," ucap Aldo.

Setelah penganiayaan itu, tersangka masuk ke dalam rumah dan kembali memukul kepala korban dengan palu di lokasi kejadian.

"Posisi rumah korban dan tersangka ini kan bersebelahan. Setelah memukul korban dengan palu, dia kembali ke rumah, lalu tersangka kembali lagi untuk memastikan korban meninggal atau belum dan dipukul lagi," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved