Berita Gresik

Kecanduan Judi Online, Pria Asal Indramayu Nekat Bobol Rumah Warga Gresik

Satreskrim Polres Gresik menangkap pria yang membobol rumah warga di Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pelaku ditangkap di Indramayu

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Satreskrim Polres Gresik untuk SURYA.CO.ID
Pria asal Indramayu, pelaku pembobolan rumah warga Kecamatan Manyar ditangkap Satreskrim Polres Gresik, Rabu (13/9/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria yang membobol rumah warga di Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Identitas pelaku berinisial S, berusia 29 tahun.

"Pelaku kecanduan judi online, duitnya habis, nekat melakukan aksi pencurian," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (13/9/2023).

Diketahui aksi pencurian terjadi pada Rabu (16/8/2023) siang.

Saat itu, korban M (62) bersama bersama dengan istrinya pergi keluar hendak membeli makan.

Sekira pukul 15.00 WIB, korban dan istri pulang dan mengetahui barang-barang yang berada di dalam rumah hilang.

Barang yang hilang berupa satu unit handphone, satu unit laptop, satu unit kamera, emas campuran dan uang tunai Rp 4.000.000.

Kemudian, korban langsung mengecek CCTV yang berada di rumah tetangga dan benar ada satu orang laki-laki memakai jaket warna hitam, celana jeans pendek telah masuk ke dalam rumah korban dengan meloncati pagar rumah korban. Pria tersebut, ke luar rumah korban dengan melewati pintu pagar dengan membawa tas ransel warna hitam biru.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 113.400.000.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang bergegas mencari pelaku Tindak pidana 363 KUHP, setelah mencari informasi dan mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV.

Setelah dicocokkan dengan terduga pelaku, benar saja ada kemiripan wajah terduga pelaku dengan yang telah terekam di CCTV dan didapatkan alamat terduga pelaku. Kemudian, anggota menuju ke Polres Indramayu.

"Kami didampingi anggota Polres Indramayu bergegas ke rumah tersangka setelah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Lohbener. Kemudian tersangka diamankan bersama barang bukti hasil pencurian. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan, satu unit handphone, satu unit laptop, satu unit kamera, satu jaket parasit, satu celana pendek dan satu tas hitam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved