Berita Situbondo

Bea Cukai Sita 210 Bungkus Rokok Ilegal di Situbondo, Dikirim Dengan Boks Ikan dan Jeriken Air

Untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal, kata Widodo, ada dua langkah yang akan dilakukan, yakni preventif dan represif

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Ratusan bungkus rokok ilegal yang berhasil disita tim Bea Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo, Rabu (13/9/2023). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Tim Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Pemkab Situbondo menggelar razia rokok ilegal di beberapa titik di wilayah Situbondo, Rabu (13/9/2023). Dalam razia tersebut, petugas gabungan berhasil menangkap terduga penjual rokok ilegal beinisial SB asal Dusun Karang Tengah, Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita sebanyak 210 pak rokok tanpa cukai berbagai merek siap jual. Selanjutnya, penjual dan barang bukti ratusan pak rokok tanpa cukai diamankan ke kantor Satpol PP dan akan dibawa ke kantor Bea Cukai Jember untuk dimusnahkan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono membenarkan pihaknya bersama Satpol PP telah melakukan tindakan penanganan bagi hasil cukai dan tembakau.

Petugas berhasil mengamankan atau melakukan penindakan tempat eceran rokok ilegal. "Yang menarik dari penindakan, kami menyita rokok ilegal sebanyak 210 bungkus berbagai merek," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap tersangka. Bahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka tidak mengetahui nama pengirim rokok ilegal itu. "Modus rokok itu dikirim dengan menggunakan jeriken atau boks ikan," katanya.

Dikatakan, unsur pidana telah masuk sesuai pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, namun para tersangka dapat diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang penelitian pelanggaran di bidang cukai, dapat diselesaikan dengan denda administrasi.

"Dendanya tiga kali dari besaran cukai, tadi kita hitung sebanyak 210 bungkus rokok ilegal itu tersangka harus membayar sebesar Rp 8, 4 juta. Dan itu sudah dibayar secara mandiri," jelasnya.

Untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal, kata Widodo, ada dua langkah yang akan dilakukan, yakni preventif dan represif. "Selama ini kita lakukan penanganan preventif bersama Satpol PP," tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sat Pol PP Pemkab Situbondo, Sopan Efendi mengatakan, sesuai PMK 237 tahun 2022 pihaknya hanya ditugaskan dalam penegakan hukum.

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi mamfaat cukai rokok itu kepada masyarakat. "Peran kita hanya membantu Bea Cukai, terkait infornasi keberadaan rokok ilegal itu," kata Sopan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved