CPNS 2023

Link Daftar CPNS 2023 dan Penjelasan BKN soal Passing Grade, Benarkah Sudah Dirilis?

Berikut link untuk mendaftar CPNS 2023 dan informasi resmi mengenai passing grade.

Surya.co.id/Samsul Hadi
Link untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 dan informasi mengenai passing grade 

Tentang Passing Grade CPNS

Dikutip dari Kompas.com (29/7/2021) passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar bisa lolos ke tahap berikutnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

SKD akan terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Selanjutnya jika pelamar CPNS nilai SKD-nya di atas passing grade, maka akan mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved