CPNS 2023
Link Daftar CPNS 2023 dan Penjelasan BKN soal Passing Grade, Benarkah Sudah Dirilis?
Berikut link untuk mendaftar CPNS 2023 dan informasi resmi mengenai passing grade.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka.
Masyarakat bisa mulai mendaftar seleksi CPNS pada Minggu (17/9/2023).
Sejumlah instansi pun mulai mengumumkan formasi seleksi CPNS 2023, di antaranya Kemenhub, Kemenkumham, KPK, dan BRIN.
Meski demikian, sebagian besar instansi masih belum memberikan pengumuman resmi.
Namun para calon pendaftar CPNS 2023 telah mencari informasi, salah satunya yakni link pendaftaran.
Selain itu, sejumlah orang juga mulai mencari tahu mengenai passing grade seleksi CPNS 2023.
Apalagi baru-baru ini, mencuat informasi mengenai passing grade CPNS.
Mengenai hal tersebut, pihak BKN pun buka suara.
Lantas, bagaimana cara mendaftar CPNS 2023? Berapa pula nilai ambang batas atau passing grade tes CPNS tahun ini?
Link Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran dapat dilakukan secara mudah lewat situs web resmi.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2023, silakan klik tautan di bawah ini.
LINK DAFTAR CPNS 2023 >>> KLIK DI SINI
Ramai Informasi soal Passing Grade CPNS 2023
Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, informasi yang menyebutkan nilai passing grade seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, beredar di sejumlah akun di media sosial.
Salah satu unggahan yang menyebutkan informasi passing grade CPNS 2023 diunggah oleh akun @temancpns.id.
"Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023," tulis akun tersebut pada 17 Agustus 2023 lalu.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 sebagai berikut:

- Umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166
- Khusus Disabilitas: TIU 60 dan total SKD 286
- Khusus Cumlaude: TIU 65, total SKD 311
- Khusus diaspora: TIU 65, total SKD 311
- Khusus putra/putri Papua: TIU 60, total SKD 286
- Dokter: TIU 80, total SKD 311
- ABK, rescuer, pengamat gunung api: TIU 70, total SKD 286
Lantas, apakah betul bahwa passing grade CPNS 2023 sudah diumumkan?
Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan, saat ini ketentuan yang mengatur mengenai nilai ambang batas atau passing grade seleksi CPNS 2023 belum dirilis.
"Dapat kami sampaikan bahwa passing grade rekrutmen ASN 2023 diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, dan sampai saat ini masih menunggu regulasi terkait passing grade tersebut," kata Nur Hasan dihubungi Kompas.com, Minggu (10/9/2023).
Pihaknya meminta masyarakat dapat menunggu informasi resmi mengenai ketentuan passing grade seleksi CPNS 2023.
Tentang Passing Grade CPNS
Dikutip dari Kompas.com (29/7/2021) passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar bisa lolos ke tahap berikutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
SKD akan terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Selanjutnya jika pelamar CPNS nilai SKD-nya di atas passing grade, maka akan mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.