Berita Situbondo

Langgar Zona Tangkap Ikan, Lima Nahkoda Perahu Motor Diamankan di Perairan Situbondo

Selain melanggar zona tangkap, mereka diduga menggunakan jaring aktif saat mencari ikan di Perairaan Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/izi hartono
Perahu motor yang diamankan di Pelabuhan Kalbut Kabupaten Situbondo 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Lima perahu motor asal Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ditangkap Satuan Polisi Airud Polres Situbondo melanggar zona tangkap ikan.

Sedangkan dua perahu motor lainnya, melarikan diri saat hendak ditangkap

Selain melanggar zona tangkap, mereka diduga menggunakan jaring aktif atau jaret saat mencari ikan di Perairaan Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Pol Airud Polres Situbondo, AKP Hasanuddin membenarkan pemangkapan lima perahu motor yang diduga melanggar zona tangkap di perairan Lamongan tersebut.

Menurutnya, pada saat dilakukan penangkapan ada tujuh perahu yang sedang melakukan aktivitas atau menjaring ikan.

"Tapi yang berhasil kita amankan, ada lima perahu dan dua perahu berhasil kabur," ujarnya.

Dikatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan nelayan yang resah dengan aktivitas nelayan lain yang menjaring ikan di pinggir pantai.

"Mereka menjaring ikan jaraknya bukan dua mil, melainkan hanya sekitar 500 meter dari bibir pantai,"katanya.

Mantan Kapolsek Mangaran ini menjelaskan, pada saat anggota tiba di lokasi, para nelayan itu tidak menghidupkan lampu penerangan agar aktivitasnya tidak diketahui nelayan sekitar.

"Seharusnya nelayan saat melaut di malam hari menggunakan lampu, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ucapnya.

Untuk saat ini, lanjutnya, kelima nahkoda kapal motor diamankan ke Mapolres untuk dimintai keterangannya.

Selain mengamankann lima nahkoda kapal motor, kata AKP Hasanuddin, pihaknya juga mengamankan barang bukti jaring yang digunakan para nelayan tersebut.

"Lima nahkoda itu bisa dijerat dengan Pasal 7 ayat (2) huruf c Jonto Pasal 100 c Undang undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," tegasnya.

Sementara itu, seorang nelayan bernama Hudaili mengatakan, dengan adanya nelayan itu, para nelayan banyak dirugikan, karena adanya nelayan yang mencari ikan di pinggir menyebabkan hasil tangkap nelayan setempat menjadi berkurang.

"Jelas dirugikan, apalagi jaring yang digunakan nelayan itu bukan lokasinya.," kata Hudaili.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved