Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
3 Hal Memberatkan Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatannya Sadis dan Sangat Kejam
Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akhirnya divonis 12 tahun penjara.
SURYA.CO.ID - Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akhirnya divonis 12 tahun penjara.
Mario Dandy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Tak hanya pidana penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25,1 miliar kepada korban David Ozora.
Restitusi Rp 25,1 miliar, sebagian dibayarkan dengan cara melelang mobil robicon yang dipakai saat kejadian serta harta lainnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Alimin Ribut Sujono juga mengurai tiga hal yang memberatkan putusannya, yakni perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam.
Baca juga: TERHARU Dengar Mario Dandy Dituntut 12 Tahun dan 7 Tahun Penjara, Pihak David Ozora: Luar Biasa
Selain itu, terdakwa Mario Dandy juga menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban," tegas hakim Alimin Ribut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Sementara hal-hal yang meringankan perbuatan Mario Dandy tidak ada.
Sebelumnya, dalam pertimbangannya, majelis hakim memastikan Mario Dandy telah melakukan penganiayaan berat dengan cara melakukan pemukulan ke arah kepala, menendang bertubu-tubi ke kepala, menginjak kepala belakang korban, memukul wajah serta membuat korban David Ozora tidak sadarkan diri.
Akibatkan korban David mengalami penurunan kesadaran.
Hakim juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan David, dimana tidak ditemukan pendarahan atau retak pada otak.
Kondisi ini justru membuat lebih mengkhawatirkan kondisi korban karena artinya kabel-kabel pada otaknya sudah robek.
Apalagi dari hasil MRI, ditemukan bercak putih di jembatan yang menghubungkan otak kanan dan otak kiri yang berfungsi sebagai penyalur motorik, sensorik dan informasi kognitif.
Kondisi ini berarti peluang pulihnya hanya 5 persen, dan kalaupun pulih, tidak mungkin bisa 100 persen.
"Ini termasuk dalam pengertian luka berat, sehingga unsur melukai berat telah terbukti," katanya.
Sementara adanya perencanaan ditunjukkan dari perencanaan terdakwa untuk menemui korban David dengan memanfaatkan sang pacar AG untuk mengambil kartu pelajar.
Unsur perencanaan juga dibuktikan saat terdakwa meminta Shane Lukas untuk merekam aksinya menganiaya David.
Selain itu, terdakwa juga membawa sejumlah baju untuk dipakai ganti setelah menganiaya David.
Mario juga mengirimkan video penganiayaan hasil rekaman Shane Lukas kepada teman-temannya.
Terdakwa juga menantang fight, serta memperhitungkan kondisi fisilnya yang pasti menang dan bisa mengatasi David.
"Mengadili, menyatakna terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayana berat dengan rencana," tegas hakim Alimin.
Terkait putusan ini, Mario Dandy menyatakan masih pikir-pikir.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Mario Dandy yaitu karena penganiayaan terhadap David dilakukan secara sadis dan brutal.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa juga menilai penganiayaan oleh Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora.
"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," ujar Jaksa.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa.
"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.
JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar JPU.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.
Selain menuntut Mario dengan 12 tahun penjara, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap pemuda 20 tahun itu dengan pidana 7 tahun penjara jika tidak mampu membayar biaya restitusi.
"Membayar restitusi Rp 120 miliar lebih, jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang.
Terkait hal ini, jaksa menilai bahwa Mario Dandy telah membuat korban David Ozora mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia gara-gara perbuatannya.
Oleh sebabnya jaksa meminta terdakwa itu membayar biaya restitusi atas perbuatannya tersebut dan apabila tidak mampu membayar maka dijatuhkan pidana penjara pengganti.
Mario Dandy tampak tenang ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa. Namun, ekspresi Mario tak begitu terlihat karena menggunakan masker.
Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy mengenakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam.
Shane Lukas Divonis 5 Tahun

Sebelumnya, terdakwa Shane Lukas lebih dulu divonis lima tahun penjara dalam perkara yang sama.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Shane Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Hakim.
Shane Lukas tampak menghela napas panjang ketika Hakim Ketua membacakan vonis. Sesekali ia juga mengusap mata dan membuka masker.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, turut hadir dalam sidang pembacaan vonis ini.
Ia duduk di barisan kursi paling depan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Jonathan mengenakan kaos hitam bergambar grup band Iron Maiden.
Dalam sidang pembacaan vonis ini, Jonathan juga didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Shane Lukas tetap berada di dalam tahanan," ucap Jaksa. (tribun jakarta)
Vonis Mario Dandy
Mario Dandy Divonis 12 Tahun
Mario Dandy Satriyo
Penganiayaan David Ozora
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Mario Dandy Terpidana Penganiayaan David Ozora? Tak Cuma Dibui, Kini Bakal Dituntut Rp 24 M |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Dapat Uang Rp 760 Juta, Begini Kondisi Terbarunya |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Cerita Mimpi Ketemu Gus Dur Saat Koma: Dianterin |
![]() |
---|
KABAR Terkini AGH yang Terseret Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Dulu Terpuruk Kini Bermusik di LPKA |
![]() |
---|
TERHARU Dengar Mario Dandy Dituntut 12 Tahun dan 7 Tahun Penjara, Pihak David Ozora: Luar Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.