Kekejaman Oknum Paspampres

DAFTAR 23 Pengacara Keluarga Imam Masykur: Ada Hotman Paris, Desak Oknum Paspampres Dihukum Setimpal

Keluarga Imam Masykur (25) akan dikawal 23 pengacara dikomando Hotman Paris Hutapea dalam memperjuangkan keadilan

Editor: Musahadah
kolase tribun jakarta/istimewa
23 pengacara dikomando Hotman Paris siap mendampingi keluarga Imam Masykur untuk mencari keadilan. 

 Hotman lantas menyambut antusias kedatangan Fauziah ke Kopi Johny untuk bertemu langsung dengannya.

Hotman menganggap ketiga tersangka ini harus dijerat dengan pasal berlapis karena ada unsur pembunuhan berencana dari apa yang mereka lakukan terhadap Imam Masykur.

"Tujuan ibu ini adalah, agar penyidikan kasus ini transparan dan diterapkan pasal yang tepat," ucap Hotman.

"Kalo boleh mengarah ke 338 KUHP yaitu pembunuhan, bukan hanya sekadar penganiayaan," tegasnya.

Sebelumnya, Imam Masykur tewas dibunuh tiga oknum TNI pada Kamis (24/8/2023) lalu.

Sebelum membunuh, ketiga tersangka menculik Imam dari toko kosmetiknya di Tangerang Selatan dengan menuduh korban menjual obat-obatan ilegal.

Ketiga tersangka masing-masing ialah Praka Riswandi Manik atau Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, serta dua anggota TNI AD yakni Praka J dan Praka HS.

Mereka juga sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada Imam, namun yang bersangkutan tak bisa menyanggupi.

Imam pun dianiaya hingga tewas dan jenazahnya ditemukan di aliran kali wilayah Karawang, Jawa Barat.

Tokoh Aceh Minta Pemeriksaan Koneksitas

H Sudirman alias Haji Uma, anggota DPD RI yang ikut memperjuangkan kasus tewasnya Imam Masykur.
H Sudirman alias Haji Uma, anggota DPD RI yang ikut memperjuangkan kasus tewasnya Imam Masykur. (kolase serambinews/istimewa)

H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh meminta Pomdam Jaya untuk melakukan pemeriksaan koneksitas bersama penyidik Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2023)

Pemeriksaan/ Peradilan Koneksitas merupakan suatu sistem peradilan tindak pidana dimana diantara tersangka terjadi penyertaan atau dilakukan secara bersama-sama antara warga sipil dengan militer.

Menurut Haji Uma penyidikan Koneksitas juga perlu dilakukan terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum militer, namun korbannya adalah warga sipil.

Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan selengkapnya ikut dirumuskan dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Haji Uma menambahkan setelah mendalami kasus Imam Masykur secara peraturan Perundang-Undangan telah terpenuhi klausul untuk dilakukan pemeriksaan dan Peradilan Koneksitas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved