Sopir Vitara Cakar Polisi

Tak Terima Ditilang, Sopir Vitara Cakar Polisi di Jembatan Suramadu Sisi Bangkalan

Tindakan sopir Vitara cakar polisi di Jembatan Suramadu itu berbuntut masalah hukum lain.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: irwan sy
ahmad faisol/surya.co.id
Kanit PJR Jatim 8 Suramadu, AKP Farida Ariyani (kanan), mendampingi Aipda Jainul ketika memberikan keterangan di hadapan penyidikan Satreskrim Polres Bangkalan, Senin (4/9/2023) malam terkait tindakan arogan dari sopir Vitara cakar polisi di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Madura 

SURYA.co.id | BANGKALAN – Perilaku arogan dari seorang pengendara Suzuki Vitara bernopol M 1016 NN terhadap anggota Polisi Jalan Raya (PJR), Aipda Jainul di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Senin (4/9/2023)  siang berujung pidana.

Sopir Vitara yang diketahui bernama Agus, warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang itu dilaporkan ke Polres Bangkalan.

Aipda Jainul dimintai keterangan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bangkalan didampingi Kanit PJR Polda Jatim 8 Suramadu, AKP Farida Ariyani.

“Sesuai petunjuk dari pimpinan, kami melanjutkan kasus ini dengan melapor ke Polres Bangkalan. Saat ini terhadap anggota (Aipda Jainul) saya masih di-BAP (berita acara pemeriksaan),” ungkap Farida di ruang Pidum Satreskrim Polres Bangkalan.

Ia menjelaskan tindakan arogan dari sopir mobil Vitara yang jadi berita viral itu diketahui bernama Agus itu terjadi ketika hendak melakukan tanda tangan di lembaran surat tilang.

Sebelumnya, pihak PJR menegur sopir itu secara baik-baik karena memotong laju mobil polisi dan berhenti di kawasan larangan berhenti di pintu masuk Jembatan Suramadu.

Namun, lanjutnya, pengemudi tersebut bersikap marah-marah, memaki polisi, mencakar Aipda Jainul, hingga melempar lembaran surat tilang sebelum akhirnya memilih berlalu meninggalkan petugas.

Namun STNK dari kendaraan itu telah diamankan polisi.

Tindakan sopir Vitara cakar polisi itu berbuntut masalah hukum lain.

“Harapan kami tetap diproses sesuai aturan agar masyarakat pengguna jalan tidak mengulangi hal serupa. Dalam artian, kami di sini berdinas, bertugas sesuai perintah pimpinan,” pungkas Farida.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menyatakan, laporan polisi atas peristiwa di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Bangkalan telah diterima.

Tindakan visum terhadap pelapor telah dilakukan.

“Kami masih akan menggali keterangan dari saksi-saksi, hasil visum nantinya berbunyi apa, kami akan tindaklanjuti secara prosedural. Identitas pelaku sudah ada,” singkat Bangkit di Polres Bangkalan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved