Berita Ponorogo

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di Kabupaten Ponorogo, Polisi Tangkap 9 Tersangka

Selama dua pekan Satresnarkoba Polres Ponorogo menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, dan menangkap 9 tersangka.

tribun jatim/pramita kusumaningrum
Polres Ponorogo memamerkan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Senin (4/9/2023). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Selama dua pekan Satresnarkoba Polres Ponorogo menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, dan menangkap 9 tersangka.

“Mulai tanggal 14 sampai 25 Agustus. Dari 9 tersangka, 4 di antaranya merupakan residivis,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Senin (4/9/2023).

Sembilan tersangka itu adalah JLG, DN, HNN, HRS, SLM, SPD, ERW, KYL, dan RND.

Dari 9 itu, 8 merupakan tersangka pengedaran pil daftar G dan satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Yang merupakan residivis adalah JLG, HNN, HRS, dan KLY.

“Untuk yang 3 kali itu JLG, HNN dan HRS. HNN dan HRS itu baru keluar dua pekan. Kasusnya pil double L,” kata Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen.

Menurutnya, secara total barang bukti pil daftar G 16.607 butir dengan rincian pil double L 16.354 nutri, pil dextro 80 butir dan pil hexymer 245 butir. Pun untuk narkoba jenis sabu-sabu 0,39 gram.

“Kami bisa menyelamatkan 7.500 jiwa. Barang bukti lainnya uang tunai Rp 505 ribu, 9 handphone berbagai merk,” beber mantan Kasatresnarkoba Polres Lamongan ini.

Dia menyebutkan, dari 9 tersangka yang ditangkap, JLG menjual pil daftar G paling banyak. Narang bukti yang disita sebanyak 10.950 pil daftar G.

“Sasarannya usia 16 tahun sampai 25 tahun. Mereka diamankan di rumah maisnf-masing. Mereka mendapatkan barang dari luar Ponorogo. Ada yang dari Kediri, Tulungagung maupun Kediri,” tegasnya.

Dia mengaku untuk tersangka narkoba dikenai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 1.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

Untuk daftar G, diancam dengan UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 dan 436. Ancaman hukumannya untuk Pasal 435 pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

“Kalau yang Pasal 436 dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkas AKP Akhmad.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved