CPNS 2023

Link Daftar CPNS 2023 dan List Formasi Tenaga Kesehatan yang Tak Wajib Lampirkan STR, Catat!

Berikut tautan atau link pendaftaran CPNS 2023 dan list formasi tenaga kesehatan yang tidak wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Link pendaftaran CPNS 2023 dan formasi tenaga kesehatan yang tidak wajib menyertakan STR 

SURYA.CO.ID - Berikut link untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.

Selain link daftar CPNS 2023, terdapat pula informasi mengenai formasi tenaga kesehatan.

Diketahui, formasi untuk tenaga kesehatan menjadi prioritas dalam CASN, termasuk di dalamnya CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Beberapa formasi mewajibkan para pelamar untuk melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Namun, ada sejumlah formasi yang tidak wajib menggunakan STR.

Adapun, masyarakat mulai bisa mendaftar seleksi CPNS 2023 pada Minggu (17/9/2023) mendatang.

Pendaftaran dapat dilakukan secara mudah lewat situs web resmi.

Link Pendaftaran CPNS 2023

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2023, silakan klik tautan di bawah ini.

LINK DAFTAR CPNS 2023 >>> KLIK DI SINI

Daftar Formasi Kesehatan CPNS 2023 yang Tidak Wajib Pakai STR

Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, salah satu persyaratan mengikuti seleksi CASN 2023 pada formasi tenaga kesehatan adalah melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan tersebut temaktub dalam Surat Edaran Nomor: PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KErja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

"SE tersebut adalah terkait penyaratan STR dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan utk melamar PPPK," ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (2/9/2023) malam.

Nadia mengingatkan, bagi pemilik STR yang masa berlakunya belum berakhir, STR tersebut belum menjadi berlaku seumur hidup.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved