Berita Kota Probolinggo

Peredaran Narkoba di Kota Probolinggo Masih Tinggi, Polisi Ringkus 5 Pengedar Hanya Dalam 9 Hari

Kemudian, DH (33), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo; dan ME (24), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

surya/danendra Kusumawardhana
Lima tersangka pengedar narkoba diamankan personel Satreskoba Polres Probolinggo Kota, Jumat (1/9/2023). 


SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Tidak ada daerah yang bersih dari kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar 14 Agustus hingga 25 Agustus 2023. Selama operasi 9 hari itu, ada lima pengedar narkoba jenis sabu yang diringkus jajaran Satreskoba Polres Probolinggo Kota di beberapa lokasi.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 14 Agustus hingga 25 Agustus 2023, yang khusus mengejar para pelaku penyalahgunaan narkoba, baik pemakai, pengedar dan bandar.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap adalah ZA (47), AM (26), dan Y (25), semuanya warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kemudian, DH (33), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo; dan ME (24), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. "Kelima tersangka ini terlibat kasus peredaran sabu," kata Wadi, Jumat (1/9/2023).

Wadi melanjutkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti total 156 gram sabu. Sementara dari hasil pemeriksaan, hasil jual sabu dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Para tersangka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. "Ini membuktikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota masih cukup tinggi. Kami masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal beragam. Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lalu, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Kemudian, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Kami akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba," ungkapnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved