Berita Kota Mojokerto

AS Kota Mojokerto Dilarang ASN Memakai Elpiji 3 KG, Ada 4 Kelompok Konsumen Yang Berhak Mendapatkan

Pembelian elpiji 3 KG di pangkalan (sebagaimana terlampir) agar mendapatkan elpiji 3 KG sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad romadoni
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyidak kelangkaan elpiji 3KG di salah satu pangkalan di Kota Mojokerto beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Pemenuhan kekurangan pasokan elpiji 3 KG belakangan ini belum cukup. Pemkot Mojokerto juga menerapkan kebijakan yang melarang ASN menggunakan gas elpiji bersubsidi tersebut.

Larangan ASN menggunakan elpiji 3KG itu menyusul SE Nomor 500.10.6/1/417.102.1/2023 tentang penyaluran LPG Tabung 3 kilogram kepada konsumen LPG tertentu yang di tandatangani oleh Sekdakot, Gaguk Tri Prasetyo, pada 29 Agustus 2023.

Kabag Perekonomian Setda Kota Mojokerto, Ary Setiawan mengatakan, penerapan SE adalah menindaklanjuti Surat Gubernur Nomor 510/28486/125.4/2023 terkait penyaluran elpiji 3 KG kepada konsumen pengguna elpiji tertentu.

"Jadi memang sesuai aturan elpiji 3 KG subsidi diperuntukkan pengguna tertentu bukan untuk ASN," jelas Ary saat dikonfirmasi SURYA, Kamis (31/8/2023).

Ari menyebut ada empat poin dari kebijakan SE tersebut yakni elpiji tabung 3 KG subsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu yaitu konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Pembelian elpiji 3 KG di pangkalan (sebagaimana terlampir) agar mendapatkan elpiji 3 KG sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Poin ketiga disebut Ary, bahwa ASN, Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya agar tidak menggunakan elpiji 3 KG bersubsidi dan beralih ke elpiji selain 3 KG.

Poin keempat, Kelurahan-Kelurahan agar menyampaikan kepada Ketua RW, Ketua RT dan warga/masyarakat di seluruh wilayah Kota Mojokerto. "Untuk ASN, sebagai aparat pemerintah seyogyanya ikut mendukung hal tersebut," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved