Berita Tulungagung

Lahannya Terdampak Proyek Tol, Tapi Pemkab Tulungagung Terancam Tak Dapat Ganti Rugi, Ini Alasannya

Sejumlah aset milik Pemkab Tulungagung terancam tidak mendapat ganti rugi proyek Tol Kediri-Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori saat ditemui SURYA.CO.ID di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (30/8/2023). 

Pustu ini ada di atas tanah milik desa, namun aset bangunannya milik Pemkab Tulungagung.

Masih menurut Asrori, ganti rugi tanah itu nantinya harus diganti rugi dan masuk kas desa.

Sedangkan bangunan di atasnya juga ada ganti rugi untuk memindahkan fungsi layanan Pustu itu.

Komisi C mengusulkan, layanan Pustu dipindahkan ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP), tidak jauh dari lokasi Pustu.

BPP ini milik Pemkab Tulungagung, sehingga lebih cepat untuk memindahkan layanan kesehatan di Pustu Gedangsewu.

“Kami belum tahu berapa total nilai aset yang terdampak. Tapi kami mendorong semua dapat ganti rugi,” tandas Asrori.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved