Berita Tulungagung
Lahannya Terdampak Proyek Tol, Tapi Pemkab Tulungagung Terancam Tak Dapat Ganti Rugi, Ini Alasannya
Sejumlah aset milik Pemkab Tulungagung terancam tidak mendapat ganti rugi proyek Tol Kediri-Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sejumlah aset milik Pemkab Tulungagung terancam tidak mendapat ganti rugi proyek Tol Kediri-Tulungagung.
Alasannya, aset milik Pemkab Tulungagung ini dinilai sebagai aset negara sehingga tidak perlu ganti rugi saat dibutuhkan negara.
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori menegaskan, semua aset Pemkab Tulungagung yang terdampak tol harus diupayakan mendapat ganti rugi.
“Itu penting, karena selama ini aset Pemkab Tulungagung masih difungsikan. Jadi wajib mendapatkan ganti rugi,” ujar Asrori, saat ditemui di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (30/8/2023).
Aset yang terdampak proyek tol itu, adalah sawah milik Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung.
Menurut Asrori, sawah ini masih difungsikan untuk menggaji para pegawai non-ASN di kantor kelurahan.
Jika sawah ini tidak ada ganti rugi, maka Kelurahan Kutoanyar akan kehilangan sumber keuangan untuk menggaji para pegawai itu.
“Kalau tidak ada ganti rugi, dengan apa para pegawai itu akan digaji? Kami mendorong harus ada penggantinya,” tegas Asrori.
Sebelumnya, Pemkab Tulungagung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengajukan keberatan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Kediri-Tulungagung.
Pemkab Tulungagung meminta semua aset yang terdampak mendapatkan ganti rugi sebagaimana mestinya. Komisi C juga menyatakan dukungan atas upaya Pemkab Tulungagung itu.
Jika upaya memperjuangkan ganti rugi ini ditolak, maka Asrori minta ada peninjauan ulang trase Tol Kediri-Tulungagung.
Trase yang ada harus diubah, supaya tidak melewati aset tanah milik Kelurahan Kutoanyar.
Cara ini dianggap lebih adil untuk melindungi fungsi aset yang sudah berjalan lama.
“Trasenya silakan dibelokkan, jangan lewat aset milik Kelurahan Kutoanyar. Karena kita yang rugi jika dipaksakan,” ucap Asrori.
Selain aset tanah Kelurahan Kutoanyar, Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Gedangsewu, Kecamatan Karangrejo juga terdampak proyek Tol Kediri-Tulungagung.
Pustu ini ada di atas tanah milik desa, namun aset bangunannya milik Pemkab Tulungagung.
Masih menurut Asrori, ganti rugi tanah itu nantinya harus diganti rugi dan masuk kas desa.
Sedangkan bangunan di atasnya juga ada ganti rugi untuk memindahkan fungsi layanan Pustu itu.
Komisi C mengusulkan, layanan Pustu dipindahkan ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP), tidak jauh dari lokasi Pustu.
BPP ini milik Pemkab Tulungagung, sehingga lebih cepat untuk memindahkan layanan kesehatan di Pustu Gedangsewu.
“Kami belum tahu berapa total nilai aset yang terdampak. Tapi kami mendorong semua dapat ganti rugi,” tandas Asrori.
Tol Kediri-Tulungagung
aset Pemkab Tulungagung
DPRD Tulungagung
Pemkab Tulungagung
Asrori
Kabupaten Tulungagung
Berita Tulungagung
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.