Bayi Tertukar di Bogor

IMBAS Bayi Tertukar, RS Sentosa Bogor Pasrah Jika Dilaporkan Ibu Dian dan Siti, tapi Ungkit Satu Hal

Pihak RS Sentosa Bogor mengaku pasrah jika ibu kedua bayi yang tertukar itu sepakat untuk melaporkan kelalaian sang perawat ke pihak kepolisian.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
RS Sentosa Bogor pasrah jika ibu Dian dan Siti berencana membuat laporan ke pihak kepolisian. 

Padahal sebelumnya, sempat tersiar kabar bahwa kedua kelurga kompak melaporkan RS Sentosa atas kelalaian yang mereka lakukan.

"Langkah hukum ke depannya pasti kami akan ambil, antara kami dari kuasa para korban untuk melakukan upaya hukum terhadap RS Sentosa.

Kami akan buatkan laporan ke polisi karena sudah jelas kami melihat ada unsur pidananya dalam kasus ini," ujar Rusdy Ridho, kuasa hukum dari Siti Maulia di Mapolres Bogor, melansir dari Kompas.com.

Menurut Rusdy, pertemuan Siti Maulia dan Dian dilakukan 6 jam di ruang Reskrim Polres Bogor. 

Dan akhirnya mencapai kesepakatan-kesepakatan terbaik antar kedua pihak.

Mereka sepakat menerima hasil tes DNA silang itu dengan kebesaran hati untuk disampaikan ke publik.

Dian sempat berat hati harus mengembalikan bayi tertukar. Ingat perjuangan saat melahirkan.
Dian sempat berat hati harus mengembalikan bayi tertukar. Ingat perjuangan saat melahirkan. (Kolase Surya.co.id)

"Jadi yang harus diperjelas bahwa kesepakatan tadi antara kami saja sebagai korban yaitu ibu D dan ibu S, bukan antara kami dengan RS," kata Rio.

Saat mediasi berlangsung, pihak RS Sentosa menyampaikan permohonan maaf kepada para korban.

Namun, pihak korban tetap sepakat akan melanjutkan kasus ini ke ranah pidana.

"Yang harus digarisbawahi, permintaan maaf tadi itu selayaknya seseorang yang melakukan kesalahan.

Kita sebagai manusia menerima maaf itu tapi tidak menghapuskan kesalahan yang sudah mereka perbuat. Mereka hanya minta maaf karena bayi S dan D tertukar," imbuhnya.

Baca juga: NASIB TERBARU Bayi Tertukar di Bogor Kini Tinggal Serumah dan Punya 3 Ortu, Pengunjung RS Anjlok

Rusdy mengatakan, gugatan ke rumah sakit tersebut atas dasar kelalaian.

Mulai dari gelang double hingga menghilangkan hak ASI eksklusif.

Siti dan bayinya tidak dirawat dalam perawatan gabungan.

Saat itu, kliennya dipisahkan dengan bayi tersebut atau dalam hal ini tertukar sehari usai persalinan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved