Berita Surabaya

Temukan Setengah Ton Daging Gelonggongan, Pemkot Surabaya Libatkan Kepolisian Perketat Pengawasan

Tindak lanjut penemuan 500 kg daging sapi gelonggongan, PD RPH bersama Pemkot Surabaya memperketat peredaran daging sapi.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa
Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya menemukan penjual yang diduga memasarkan daging gelonggongan. Mengambil stok dari luar kota, pedagang tersebut menjual sekitar 5 kuintal daging. 

Sejumlah gangguan kesehatan pun mengancam konsumen. Di antaranya, diare.

Praktek penggelonggongan sapi merupakan praktik pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU no. 41 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302.

Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU no. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancamannya pun cukup berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp4 miliar.

"Itu sangat merugikan konsumen,” ujarnya.

Warga Kota Surabaya untuk berhati-hati dalam memilih daging yang akan dikonsumsi.

“Jika warga menemukan peredaran daging gelonggongan itu silakan laporkan kepada kami melalui laman https://dkpp.surabaya.go.id/kontak. Nanti kami akan tindaklanjuti,” tandas Antiek.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved