Berita Surabaya
Temukan Setengah Ton Daging Gelonggongan, Pemkot Surabaya Libatkan Kepolisian Perketat Pengawasan
Tindak lanjut penemuan 500 kg daging sapi gelonggongan, PD RPH bersama Pemkot Surabaya memperketat peredaran daging sapi.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Sejumlah gangguan kesehatan pun mengancam konsumen. Di antaranya, diare.
Praktek penggelonggongan sapi merupakan praktik pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU no. 41 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302.
Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU no. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancamannya pun cukup berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp4 miliar.
"Itu sangat merugikan konsumen,” ujarnya.
Warga Kota Surabaya untuk berhati-hati dalam memilih daging yang akan dikonsumsi.
“Jika warga menemukan peredaran daging gelonggongan itu silakan laporkan kepada kami melalui laman https://dkpp.surabaya.go.id/kontak. Nanti kami akan tindaklanjuti,” tandas Antiek.
daging gelonggongan
Pemkot Surabaya
Berita Surabaya
RPH Surabaya
Fajar A Isnugroho
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
daging sapi gelonggongan masuk Surabaya
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.