Berita Bangkalan

Tahanan Polres Bangkalan Makin Penuh, 21 Pelaku Narkoba dan Pencurian Terjaring Selama Agustus

dalam Operasi Tumpas Narkoba yang dilakukan selama Agustus, ada15 kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu diungkap

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Polres Bangkalan menggelar Pers Rilis Ungkap Kasus pada dua satuan fungsi; sebanyak 21 warga Bangkalan dijebloskan ke balik jeruji tahanan. 


SURYA.CO.ID, BANGKALAN – kejahatan memang tak pernah tidur, tetapi jajaran Polres Bangkalan pun pantang menyerah. Hasil dari kesabaran polisi itu, sebanyak 21 warga Bangkalan telah dijebloskan ketahanan atas berbagai tindak kriminal, terutama narkoba dan pencurian.

Dari pers rilis di Polres Bangkalan dipaparkan hasil kinerja dua satuan fungsi, yaitu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) pada periode Agustus 2023, Selasa (29/08/2023).

Dari dua satuan fungsi itu, ditangkap total 21 pelaku kejahatan. Mereka berasal dari berbagai kecamatan dan tersandung kasus pidana, mulai penyalahgunaan dan peredaran narkoba, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, dalam Operasi Tumpas Narkoba yang dilakukan selama Agustus, total ada 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang diungkap. Dan 10 kasus di antaranya hasil ungkap kasus satreskoba dan 5 kasus lainnya hasil ungkap 5 polsek.

“Dari 15 kasus itu, kami amankan 17 orang tersangka yang terdiri dari 6 pengedar dan 11 pecandu sabu. Adapun total barang bukti yang kami amankan sebanyak 43,46 gram sabu,” ungkap Febri didampingi Kasat Reskoba Polres Bangkalan, AKP Mukhlis Sukardi, Kasat Reskrim AKP Bangkit Dananjaya, serta Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti.

Tingginya angka kejahatan itu memang bakal membuat tahanan polres penuh sesak. Berdasarkan tempat kejadian perkara, 15 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu itu tersebar di 10 wilayah.

Meliputi Kecamatan Burneh 2 kasus, Socah dan Arosbaya masing-masing 2 kasus, dan Kota Bangkalan, Galis, Blega, Kwanyar, Klampis, dan Kamal masing-masing 1 kasus.

Untuk hasil ungkap kasus Satreskrim Polres Bangkalan, Febri menjelaskan telah mengamankan sebanyak 4 orang tersangka dari 5 perkara yang ditangani. Terdiri dari perkara curanmor sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka serta 4 perkara curat dengan 3 orang tersangka.

Empat perkara curat itu, lanjutnya, meliputi pencurian hewan ternak dengan TKP Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis; pencurian ponsel TKP Desa Tlagah, Kecamatan Galis; pencurian barang berharga di Desa Berbeluk, Kecamatan Arosbaya; serta pencurian baterai PJU di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah.

“Adapun dari satu kasus curanmor dengan satu tersangka, kami menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion dengan TKP Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu,” pungkas Febri. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved