Berita Pamekasan

11 Pokmas di Pamekasan Penerima Dana Hibah Rp 1,5 M Juga Diperiksa Kejari, Dewan Diduga Terlibat

meski ketua dan sekretaris pokmas mengaku tidak ada yang kenal dengan koordinator, namun tetap mau menandatangani proposal.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan di Jalan Raya Panglegur, Pamekasan. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Imbas dari dugaan korupsi penyaluran dana hibah dari APBD Provinsi Jatim 2022, merebak kemana-mana. Setelah ribut dugaan korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif, Sahat Tua Simanjuntak, sekarang 11 kelompok masyarakat (pokmas) di Pamekasan juga diperiksa.

Ke-11 pokmas di Pamekasan itu adalah penerima dana hibah Rp 1,5 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dan Cipta Karya Jawa Timur tahun 2022. Pemeriksaan itu mulai dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Pemeriksaan semua pokmas ini buntut dari laporan pertanggungjawaban palsu yang dilakukan dua pokmas. Yakni Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.

Dalam pemeriksaan awal terungkap, proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Pamekasan yang sudah jadi, belakangan diakui sebagai proyek dana hibah pemprov jatim yang sebenarnya selesai dikerjakan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina mengatakan, selain 11 pokmas penerima dana hibah yang diperiksa, pihaknya juga memeriksa beberapa kepala desa (kades). Para kades diperiksa karena desanya dijadikan tempat proyek dana hibah itu.

“Sejak pekan lalu, kami sudah memanggil sejumlah saksi termasuk pokmas penerima dana hibah untuk kami periksa. Begitu juga koordinatornya. Sebab, koordinator berperan penting dalam pencairan dana hibah. Bahkan ikut membuat proposal pengajuan agar dana hibah itu cair,” papar Ginung, Selasa (29/8/2023).

Menurut Ginung, dalam proses pencairan dana hibah itu, koordinatornya mengajak para ketua pokmas dan sekretarisnya untuk mengikuti sosialisasi di sebuah hotel di Surabaya dan juga di Pamekasan. Selanjutnya ketua pokmas diminta menandatangani proposal pengajuan dana hibah.

Dikatakan Ginung, meski ketua dan sekretaris pokmas mengaku tidak ada yang kenal dengan koordinator, namun tetap mau menandatangani proposal.

“Sebagian pokmas itu malah ada yang membuat proposal sendiri, ada juga yang tidak. Juga, (pokmas) yang tidak mengajukan proposal, koordinator sendiri yang menandatangani. Tetapi jika pokmas itu membuat proposal dan proyeknya dikerjakan, akan dilihat ke lapangan bagaimana kualitasnya, apakah sesuai atau tidak,” ungkap Ginung.

Dijelaskan pula, selama penyidikan belum rampung dan kasusnya terang, pihaknya tidak mau menetapkan tersangka. Karena proyek dana hibah ini diduga melibatkan anggota DPRD Pamekasan dan anggota DPRD Jatim. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved