Berita Viral

Viral Pengemis Bentak Pengendara Mobil di Exit Tol Madiun, Satpol PP Sebut Sudah Ditangani Polres

Video amatir menampilkan seorang perempuan, yang diduga pengemis, di Madiun jadi berita viral di media sosial.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
ist
Tangkap layar seorang perempuan yang diduga pengemis bentak-bentak pengendara mobil di lampu lalu lintas Exit Tol Madiun. 

SURYA.co.id | MADIUN - Video amatir menampilkan seorang perempuan, yang diduga pengemis, jadi berita viral di media sosial.

Terlihat perempuan itu memakai sweater, memegang ember kecil, serta mengenakan rompi warna hijau.

Meski tidak disebutkan kapan kejadian tersebut berlangsung, namun dari tayangan dengan durasi 25 detik ini diketahui, lokasi peristiwa berada di Exit Tol Dumpil Kabupaten Madiun.

Perempuan tersebut tampak mendatangi sebuah mobil yang berhenti di lampu lalu lintas, setelah melaju dari arah Tol Madiun.

Entah kenapa tiba-tiba dari luar si pengemis mengeluarkan umpatan tidak jelas.

Sontak, pengendara dan penumpang mobil dari dalam terganggu, lantaran si pengemis marah-marah tanpa sebab.

Salah satu penumpang berusaha merekam peristiwa itu lewat ponsel pintarnya.

Ketika lampu berubah menjadi hijau, pintu mobil digedor gedor oleh pengemis.

Tak butuh waktu lama, sopir langsung tancap gas, sambil pengemis terus mencaci maki.

"Tolong meresahkan banget ini orang mohon diamankan. Karena sangat mengganggu perjalanan. Lokasi pintu keluar tol madiun, sampai menggedor gedor mobil juga," tulisnya.

Dikonfirmasi terpisah Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, membenarkan peristiwa tersebut.

"Pengemis itu sudah ditangani sama pihak Polres Madiun. Lokasinya dekat dengan pos polisi pengatur lalu lintas," ujarnya, Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, sudah beberapa kali pihaknya melaksanakan penertiban gelandangan dan pengemis.

Namun tindakan tersebut tidak menimbulkan efek jera, bagi pengemis dan gelandangan lainnya.

"Ada beberapa yang terjaring dan langsung kami kenakan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved