Berita Tulungagung

PAD Tulungagung dari BPHTB Terhambat, Gara-gara Wajib Menggunakan Akta Kematian

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhambat akibat masalah administrasi

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Promo bebas denda pajak daerah untuk meningkatkan PAD Kabupaten Tulungagung 

Padahal dalam kondisi normal, menjelang September seharusnya sudah mencapai 60 persen dari target.

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori, mengaku dirinya banyak menerima keluhan dari para kepala desa terkait kewajiban akta kematian untuk waris.

“Para kepala desa mengeluh karena pengurusannya jadi lebih rumit. Karena kalau dibiarkan maka PAD kita tidak akan mencapai target,” ungkap Asrori.

Asrori berharap, ada terobosan yang tidak menyulitkan pengurusan BPHTB karena berdampak langsung pada PAD Kabupaten Tulungagung.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo juga meminta agar aturan tidak semakin sulit, sebab masyarakat sudah mau taat untuk membayar ke negara namun terhambat dengan perkara administrasi.

Karena itu, Bupati Maryoto akan berkomunikasi dengan kepala ATR/BPN Tulungagung.

“Jangan ada aturan yang menyulitkan pada Kades untuk menarik pajak dari masyarakat,” ucapnya.

Sementara. Kepala ATR/BPN Tulungagung, Ferry Saragih belum bisa dikonfirmasi.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved