Berita Bangkalan
Eks Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun, Politisi Ini Sebut Tidak Adil : Ra Latif Pasif dan Tidak Rakus
Sosok Ra Latif bukanlah seorang ‘penjemput bola’ melainkan pribadi yang menunggu dan kharakternya cenderung sebagai seorang kiai.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Suasana hati sebagian masyarakat Kabupaten Bangkalan sekarang, bisa disebut tidak baik-baik saja setelah vonis terhadap Bupati Bangkalan non aktif, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif), Selasa (22/8/2023) malam.
Ra Latif divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam perkara jual beli jabatan dan gratifikais. Pro kontra pun muncul setelah putusan itu, seperti yang juga dirasakan kolega Ra Latif, H Musawwir.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bangkalan itu mengaku merinding begitu majelis hakim mengetok palu putusan 9 tahun penjara bagi Ra Latif. Musawwir tentu sedih karena ia dan Ra Latif pernah bersama sebagai anggota DPRD Bangkalan periode 2013-2018.
Ra Latif kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bangkalan dan Musawwir anggota Komisi C sekaligus tercatat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
Ra Latif akhirnya terpilih sebagai Bupati Bangkalan periode 2018-2023, sementara Musawwir masih bertahan di legislatif dengan jabatan Wakil Ketua Komisi C sekaligus anggota Banggar DPRD Bangkalan.
Musawwir dengan bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan berada di barisan oposisi. Kendati demikian, Ra Latif yang kala itu masih menjabat Ketua DPC PPP Bangkalan masih sering aktif berdiskusi dan tukar pendapat dengan Musawwir tentang pembangunan Bangkalan ke depan.
“Walaupun oposisi, saya adalah oposisi yang konstruktif, memberikan masukan positif. Kalau memang salah, saya sampaikan salah. Sebelum beliau ditangkap, saya seminggu bersama Ra Latif membahas soal APBD 2023 dan mengobrol semua tentang permasalahan di Kabupaten Bangkalan,” ungkap Musawwir kepada SURYA, Rabu (23/8/2023).
Selama masa kebersamaan itu, Musawwir melihat sosok Ra Latif bukanlah seorang ‘penjemput bola’ melainkan seorang pribadi yang menunggu dan kharakternya cenderung sebagai seorang kiai.
“Beliau pasif, tidak rakus. Saya merinding ketika mendengar vonis (sembilan tahun) itu karena saya tahu betul jiwa Ra Latif. Betul memang semua manusia punya kesalahan, namun dengan vonis itu membuat saya bertanya-tanya, ‘masak iya seberat itu vonis yang diberikan kepada Ra Latif?,” tutur Musawwir.
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara beserta denda Rp 300 juta kepada Ra Latif atas perkara jual beli jabatan. Selain itu, Ra Latif juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.712.000.000 atau senilai Rp 9,7 miliar dalam waktu satu tahun.
Apabila tidak mampu membayar maka harta benda Ra Latif akan disita atau hukumannya akan ditambah selama tiga tahun.
Musawwir mengenang ketika ia pernah memberikan masukan di awal Ra Latif menjabat Bupati Bangkalan. Kala itu, politisi senior asal Kecamatan Tanah Merah itu meminta Ra Latif untuk membentuk tim ahli pribadi.
“Tim yang tidak punya kepentingan melainkan semata soal kepedulian kepada Ra Latif dan Bangkalan, jangan menggunakan Tim Anggaran (pemkab). Jadi dengan vonis 9 tahun ini saya merasa prihatin betul, menurut saya sangat tidak adil,” pungkas Musawwir. *****
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif)
Ra Latif divonis 9 tahun penjara
jual beli jabatan di Bangkalan
Pengadilan Negeri Tipikor
pro kontra vonis Ra Latif
vonis untuk Ra Latif dianggap tidak adil
Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
![]() |
---|
Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
![]() |
---|
Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
![]() |
---|
Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.