Berita Gresik

Pembeli Tanah Kavling di Gresik Seret Pemdes ke Polisi, Mengaku Tertipu Setelah membayar Rp 730 Juta

tanah-tanah yang diperjualbelikan tersebut sekarang sudah dimiliki orang lain dengan alas hak yang jelas dan yang sudah dibangun

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Staf kuasa hukum Abdullah Syafi’i menunjukkan bukti laporan terkait jual beli tanah kavling di Gresik, yang bodong, Selasa (22/8/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Dugaan penipuan bermodus jual beli tanah kavling di Gresik semakin rumit. Ini setelah praktik yang diduga melibatkan seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Manyar itu kembali dilaporkan ke Polres Gresik, dengan perkiraan kerugian Rp 730 juta.

Abdullah Syafi'I, kuasa hukum salah seorang pembeli tanah kavling mengatakan, pada 24 September 2021, korban dan MA, warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar melakukan perjanjian jual beli dua tanah kavling dan bangunan di Jalan Kebun Jambu III, Desa Peganden, Kecamatan Manyar seluas 12 x 15 meter persegi. Tanah tersebut dibeli seharga Rp 180 juta.

Kemudian pada 9 November 2021, juga terjadi transaksi jual beli tanah kavling seluas 95 Meter persegi dengan ukuran luas 5 x 19 meter persegi di Jalan Kebun Raya VIII Desa Peganden, antara korban dengan MA dengan harga Rp 65 juta.

Selain itu pada 21 September 2022, korban dan MA kembali melakukan perjanjian jual beli tanah kavling seluas 60 meter persegi dengan ukuran 5 x 12 meter, seharga Rp 120 juta.

Jual beli kembali terjadi antara korban dengan MA untuk 3 unit tanah kavling di Desa Peganden dengan harga Rp 250 juta, dibayar secara diangsur beserta bunganya menjadi Rp 365 juta.

Menurut Syafi'i, tanah-tanah yang diperjualbelikan tersebut sekarang sudah dimiliki orang lain dengan alas hak yang jelas dan yang sudah dibangun. “Korban betul-betul tertipu atas jual beli tanah kavling tersebut. Total kerugian mencapai Rp 730 juta,” kata Syafi'i, Selasa (22/8/2023).

Lebih lanjut Syafi’i menambahkan, dari jual beli tanah kavling tersebut diduga juga melibatkan pihak desa. Sehingga, muncul surat keterangan jual beli yang diketahui pemerintah desa.

“Maka, pihak Pemdes Peganden juga kita laporkan bersama kadesnya ke Polres Gresik. Sebelumnya sudah kita laporkan dalam kasus yang sama. Agar kasus ini segera selesai dan terbongkar,” katanya.

Menurut Syafi’i upaya mediasi dan somasi sudah dilakukan, namun tidak ada titik temu. “Semoga dengan lapor ke polisi ini ada hukuman bagi yang melakukan penipuan,” imbuhnya.

Surat laporan ke Polres Gresik diterima oleh Nurfatma, Petugas Sium Polres Gresik. Sementara oknum kades mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya laporan ke polres terkait jual beli tanah kavling itu. “Itu laporan terkait apa? Saya belum tahu,” katanya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved