Berita Bangkalan

Banyak Mahasiswa Putus Kuliah Akibat Tak Bisa Bayar UKT, UTM Bangkalan : Ada Pemangkasan Kuota KIP

“Sehingga ada beberapa mahasiswa pemegang KIP tidak bisa terdaftar sebagai penerima KIP walaupun sudah terdata,” jelasnya.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Universitas Trunojoyo Madura, H Taufiqurrahman Hasbullah. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pihak Rektorat Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan menjadi sasaran luapan aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa (Gema) UTM, Senin (21/8/2023).

Dalam aksinya, mahamasiswa membakar ban bekas hingga menyegel ruang kerja rektor, Kantor Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) serta Kantor Biro Umum dan Keuangan (BUK) UTM.

Mahasiswa menuntut Rektorium UTM menyelesaikan permasalahan 1.200 ijazah alumni lulusan 2022-2023 yang tidak terdaftar di Web Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Selain itu, mahasiswa juga menuntut transparansi dan mekanisme penentuan besaran nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang memberatkan sejumlah mahasiswa. Bahkan BEM KM UTM menyebutkan banyak mahasiswa terpaksa memilih putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Kerjasama dan Humas UTM, H Taufiqurrahman Hasbullah mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan mahasiswa itu masih dalam batas kewajaran sebagai upaya menyalurkan aspirasi.

“Kami sangat berterima kasih atas koreksi dari mahasiswa, supaya ada peningkatan pelayanan yang lebih baik dari pihak kampus,” ungkap Taufiq di hadapan para jurnalis di Lantai V Gedung Rektorat UTM.

Satu per satu, Taufik kemudian memaparkan jawaban atas tuntutan mahasiswa. Pertama terkait 1.200 ijazah lulusan UTM yang tidak terdeteksi di Web Kemenristekdikti. Saat ini UTM tengah menapaki masa transisi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker) ke Badan Layanan Umum (BLU).

Taufik memaparkan, terkait ijazah memang ada perubahan peraturan dari Kemenristekdikti di akhir tahun 2022. Sebelumnya, mahasiswa lulus bisa langsung mengikuti wisuda sambil menunggu ijazah dari kementerian. Namun sekarang harus dituntaskan terlebih dahulu dengan nomor registrasinya.

“Benar, (ijazah) belum diunggah. Kemarin peraturan berubah di akhir tahun 2022, kemudian ada maintenance aplikasi. Sehingga baru di bulan Juni 2023 bisa dilaporkan ke Kemenristekdikti terkait dengan mahasiswa yang lulus dari UTM. Sampai saat ini kami masih menunggu approval dari kementerian terkait ijazah itu, paparnya.

Terkait UKT, Taufik menyatakan bahwa saat ini kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) UTM berkurang hingga mencapai 50 persen. Awalnya kuota yang didapat sebanyak 1.000 KIP namun sekarang berkurang hingga 500 KIP.

“Sehingga ada beberapa mahasiswa pemegang KIP tidak bisa terdaftar sebagai penerima KIP walaupun sudah terdata,” jelasnya.

Pihak kampus melalui rektorat, lanjutnya, telah menyampaikan perihal itu dalam rapat evaluasi bersama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Dengan harapan, pihak kementerian bisa menyampaikan alokasi beasiswa KIP untuk masing-masing PTN.

“Kami mengharapkan (mahasiswa putus kuliah) bisa mengangsur, kemudian mengajukan keberatan, serta mengajukan ke pemerintah agar ada penambahan KIP beasiswa. Selain itu ajukan kepada pemkab karena kami bekerjasama dengan pemkab se-Madura. Harapannya, bupati bisa mengalokasikan beasiswa bagi mahasiswa berlatar belakang ekonomi kurang mampu yang diterima di UTM,” paparnya.

Ia menambahkan, selama ini pihak UTM menerapkan besaran UKT tertinggi senilai Rp 3 juta dan menjadi UKT terendah daripada PTN-PTN lain yang sudah di atas Rp 3 juta.

“Itu pun kami berbasis data profil keluarga, terdiri dari bapak, ibu, dan anak. Sehingga nanti muncul berapa sisa penghasilan untuk dijadikan dasar penetapan UKT,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved