Polda Jatim Sita Gedung Graha Wismilak

UPDATE Kasus Gedung Graha Wismilak, Ini Reaksi Bos Wismilak Usai Jalani Pemeriksaan Polda Jatim

Direktur Utama (Dirut) PT Wismilak Inti Makmur Tbk, berinisial RW, akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Direktur Utama (Dirut) PT Wismilak Inti Makmur Tbk, berinisial RW, akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sekitar 22.00 WIB, setelah hampir sekitar 13 jam lamanya menjalani pemeriksaan, pada Jumat (18/8/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA-Direktur Utama (Dirut) PT Wismilak Inti Makmur Tbk, berinisial RW, akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sekitar 22.00 WIB, setelah hampir sekitar 13 jam lamanya menjalani pemeriksaan, Jumat (18/8/2023).

Pantauan di lokasi, RW terpantau keluar saat para awak media tengah disibukkan sesi wawancara doorstop bersama Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim.

Di tengah sesi wawancara tersebut, terpantau melenggang keluar dari pintu utama Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sekitar pukul 22.00 WIB.

RW yang mengenakan kaus polo lengan pendek warna cerah polos itu, tampak melenggang keluar gedung dengan langkah cepat, menyusuri barisan kerumunan awak media yang sedang sibuk mewawancarai Jonahar.

Lalu, langkahnya menyusuri sela-sela mobil yang terparkir di depan anak tangga pintu masuk, untuk menuju ke sisi kanan pintu mobil jenis mobil low MPV warna hitam yang terparkir membelakangi arah pintu utama gedung.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jatim Sita Gedung Graha Wismilak, Diduga Salah Satu Aset Dugaan Kasus Korupsi

Meskipun langkah kakinya dikejar oleh para awak media. RW tampak memilih bungkam.

Setelah berhasil masuk ke dalam mobil, ia sempat mengatupkan kedua telapak tangan ke arah kaca mobil yang membatasi posisi lensa kamera awak media, seakan hendak menyampaikan simbol penanda untuk berpamitan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap pihak pentinggi perusahaan tersebut, bertujuan untuk memastikan proses pemberkasan jual beli, berjalan secara baik.

"Terkait dengan Dirut PT Gelora (termasuk PT Wismilak Inti Makmur Tbk), kami mempertanyakan materinya terkait dengan jual beli," ujarnya saat ditemui awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

Baca juga: Gedung Wismilak Disita Polda Jatim, Begini Respons Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk

Hingga saat ini, lanjut Farman, sedikitnya sudah ada sekitar 22 orang saksi termasuk ahli yang dimintai keterangan atas kasus tersebut.

Ia tak menampik, jumlah saksi akan bertambah, seiring dengan bergulirnya proses penyelidikan kasus tersebut.

"Dan rekan-rekan perlu diketahui, kita juga sudah melakukan ekspose di BPN gelar 2 kali. Di BPN dan Polda. Dan gelar juga di kanwil BPN Provinsi Jatim," jelasnya.

Farman menegaskan, proses penyelidikan atas kasus ini, sudah bergulir sejak Maret 2023. Dan dalam setiap tahapan penyelidikannya sudah dilakukan dalam prosedur hukum yang benar.

Hal tersebut dibuktikan oleh adanya petunjuk resmi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang telah dikantongi oleh penyidik, sehingga dapat melakukan penindakan hukum dengan melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan Graha Wismilak.

"Kecuali kalau kami tidak memiliki ketetapan pengadilan kalau kita melakukan penggeledahan, mungkin dari masyarakat bisa menduga kita menyalahi kewenangan atau prosedur. Tapi yang kami lakukan ini sudah dari izin dan penetapan pengadilan," katanya.

Kemudian, mengenai barang bukti terbaru yang disita selama melakukan proses pemeriksaan terhadap tiga orang saksi hari ini; RW Dirut PT Wismilak, Kepala BPN Surabaya 1 Kartono Agustiyanto, dan Kanwil BPN Jatim, Jonahar.

Farman menegaskan, dari pihak BPN, pihaknya menyita sejumlah dokumen surat penerbitan registrasi surat keputusan (SK) Kanwil BPN Nomor Nomor 1051 dan 1052.

SK tersebut digunakan sebagai dasar pembuatan sertifikat HGB Nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Graha Wismilak.

"Karena SK yang dikeluarkan Kanwil BPN yang dijadikan dasar penerbitan HGB 648 dan 649 ini, faktanya tidak teregistrasi atau tidak terdaftar di Kanwil BPN Jatim. Iya surat surat perjanjian juga akan kami sita," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menolak adanya penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, yang dilakukan Polda Jatim, sejak Senin (14/8/2023) pagi.

Pasalnya, keberadaan perusahaan dengan berkantor di gedung tersebut, dianggap telah memenuhi segala bentuk kelengkapan legal formal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Lagi pula, perusahaan juga telah berkantor di gedung tersebut, sejak 30 tahun lalu.

Selain menjadi kebanggaan, terbaik juga dapat menyerap banyak tenaga kerja, sekitar 3.000 orang. Yang tentunya berdampak positif untuk sirkulasi perekonomian negara.

Kuasa hukum manajemen, Sutrisno mengatakan, pihak manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan tersebut, selama lebih dari 30 tahun.

Dalam rentang waktu tersebut pula, pihak manajemen tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.

Dikarenakan, lanjut Sutrisno, pihak manajemen menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal.

"Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).

Apalagi, pijak manajemen juga menaungi lebih dari 3.000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang dianggap sebagai aset penting bagi pihak manajemen dan perusahaan secara umum.

Sehingga upaya untuk mempertahankan Graha Wismilak yang memang menjadi hak pihak manajemen sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula.

"Agar tak ada efek domino pada perekonomian," jelasnya.

Manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Graha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993.

Sebagaimana gedung tersebut, telah secara sah dibeli PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.

"Hal itu juga menunjukkan adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami," terangnya.

Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini juga membantah bahwa dokumen pihak manajemen cacat hukum.

Dan, lanjut Sutrisno, pihak manajemen menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata.

"Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh undang-undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami," pungkasnya.

Sementara itu, Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menegaskan, pihaknya menyampaikan, semua kegiatan pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Saat ini hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Graha Wismilak
tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," ujar Anastesya Ftaraya, dalam keterangan tertulis.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved