Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
UPDATE Nasib Ferdy Sambo Cs Setelah Vonisnya Didiskon, Mahkamah Agung: Sudah Bisa Dieksekusi
Inilah update terbaru nasib Ferdy Sambo Cs setelah vonis mereka didiskon oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan sudah siap dieksekusi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Kita masih menunggu salinan lengkap. Karenarn kalau tidak lengkap, nanti kita khawatir tidak akan diterima eksekusinya oleh Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya.
Pada Selasa (8/8/2023) lalu, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal terkait perkara pembunuhan berencana ini.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Peluang Diskon Tambahan
Sementara itu, ternyata Ferdy Sambo Cs masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika ingin mengupayakan keringanan lagi.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.
Menurtu Hibnu, pihak keluarga Yosua tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab, MA telah menjatuhkan putusan kasasi bahwa hukuman Ferdy Sambo dianulir menjadi seumur hidup penjara.
Putusan kasasi MA juga mengurangi hukuman tiga pelaku lain dalam kasus ini.
“Untuk keluarga korban sudah selesai karena sudah putusan kasasi. Upaya hukum korban selesai diwakili jaksa,” kata Hibnu, Kamis (10/8/2023), melansir dari Kompas.com.
Sebaliknya, dalam hal ini, para pelaku masih bisa menempuh upaya hukum.
Ferdy Sambo dkk dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjerat mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.