Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
UPDATE Nasib Ferdy Sambo Cs Setelah Vonisnya Didiskon, Mahkamah Agung: Sudah Bisa Dieksekusi
Inilah update terbaru nasib Ferdy Sambo Cs setelah vonis mereka didiskon oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan sudah siap dieksekusi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Untuk mengajukan PK, pemohon harus memiliki bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
Oleh karenanya, Hibnu yakin, cepat atau lambat Sambo dan tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung demi mencari keringanan hukuman.
“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” ujarnya.
Hibnu menjelaskan, putusan PK tak boleh melebihi putusan yang dijatuhkan sebelumnya.
Putusan PK bisa saja menguatkan putusan terdahulu, atau justru meringankan hukuman yang sudah diputus sebelumnya.
Artinya, jika Sambo mengajukan PK, kemungkinan hukumannya tetap penjara seumur hidup, atau lebih ringan.
Hukuman mantan perwira tinggi Polri itu tak bisa lebih tinggi lagi.
Pun jika Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan PK, hukumannya juga mungkin dikuatkan, atau lebih ringan.
“Jadi yang diuntungkan sekarang tinggal Pak Sambo cs, masih ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keringanan,” tutur Hibnu.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.