Berita Surabaya

Unesa Beri Gelar Doktor Kehormatan ke Komjen Pol Andap Budhi Revianto dan Komjen Pol Anang Revandoko

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada pejabat Kemenkumham dan Korps Brimob Polri

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: irwan sy
Unesa
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Komjen Pol Dr (HC) Andap Budhi Revianto (kiri) dan Komandan Korps Brimob Polri Komjen Pol Dr (HC) Anang Revandoko saat mendapatkan gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Senin (14/8/2023). 

SURYA.co.id | SURABAYA – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) memberikan gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa kepada pejabat Kemenkumham dan Korps Brimob Polri, Senin (14/8/2023).

Mereka yaitu Komjen Pol Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komjen Pol Dr (HC) Anang Revandoko MIKom yang menjabat sebagai Komandan Korps Brimob Polri.

Rektor Unesa, Prof Dr Nur Hasan MKes, mengungkapkan pemberian gelar guru besar ini telah melewati banyak tahapan.

Karena sejak berdiri, baru tiga orang yang diberikan gelar kehormatan honoris causa.

Pemberian gelar saat ini merupakan kedua dan tiga kali di Unesa.

Sebelumnya, gelar ini juga diberikan kepada Dr (HC) Ir Abdulkadir Baraja di bidang Manajemen Pendidikan di tahun 2017.

“Gelar kehormatan doktor honoris causa menjadi yang pertama seusai Unesa dinobatkan sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) per 20 Oktober 2022 melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2022,”ungkapnya.

Dikatakan Prof Nur Hasan, dua riset dan temuan dari doktor HC ini akan ditindaklanjuti risetnya oleh Unesa, sehingga bisa bermanfaat bagi Masyarakat yang lebih luas lagi.

Sementara itu, dalam orasi ilmiahnya, Komjen Pol Andap Budhi Revianto menyampaikan orasi berjudul Penerapan Tata Nilai PASTI Terhadap Peningkatan Kualitas Pegawai Kemenkumham RI.

Dalam Orasi Ilmiahnya, Andap menjelaskan Sumber Daya Manusia merupakan faktor penting yang tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan sebuah organisasi.

Tanpa pegawai yang berkualitas, sistem organisasi tidak akan berjalan dengan optimal.

Untuk itu, dibutuhkan Tata Nilai untuk memberdayakan Pegawai yang ada.

"Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik," ujar Andap saat memberikan Orasi Ilmiah di Graha Unesa Surabaya.

Tata nilai yang diterapkan oleh Kemenkumham adalah PASTI, yang merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.

Andap menilai tata nilai yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini memainkan peran penting dalam menyatukan gerak langkah jajaran Kemenkumham yang jumlahnya relatif sangat besar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved