Kunker Wapres di Tuban
Kunker di Tuban, Wapres Komentari Vonis Ferdy Sambo Berubah Seumur Hidup: Tak Boleh Intervensi Hukum
Saat kunjungan kerja di Tuban, Wapres RI KH Maruf Amin juga menanggapi soal hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi seumur hidup.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TUBAN - Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin, menanggapi hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Hukuman Sambo diringankan dari vonis mati menjadi seumur hidup, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
"Ini masalah peradilan, wilayah yudikatif," kata Wapres Maruf Amin saat kunjungan kerja (Kunker) di Tuban, Kamis (10/8/2023).
Ia menjelaskan, pemerintah tidak akan mengambil sikap terhadap putusan Mahkamah Agung.
Jika ada yang tidak puas, Wapres menyarankan agar pihak tersebut bisa menempuh upaya hukum yang ada.
"Kita tidak boleh intervensi, silakan yang tidak puas atas putusan MA bisa ajukan upaya hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya dilansir dari kompas.com, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup, tegasnya.
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.
Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal dan pembantu rumah tangganya Kuat Ma’ruf.
Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.