Berita Viral
Sosok Calon Kades di Lampung Timur Nekat Nyolong HP di Mapolres, Sikat Ponsel saat Korban Urus SIM
Seorang calon kepala desa (kades) di Lampung Timur nekat nyolong HP saat berada di Mapolres. Saat itu, korban tengah mengurus perpanjangan SIM.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Menerima laporan korban Polres Lampung Timur merespon cepat, hingga Selasa (8/8/2023) sekira pukul 14.00 WIB, Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain tersangka, petugas kepolisian turut mengamankan 1 HP merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang, sebagai barang bukti.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas Rizal.

Baca juga: Gawat, Puluhan Calon Kades di Probolinggo Positif Covid-19, Satgas Langsung Perintahkan Karantina
Mantan Kades di Pekanbari Diciduk usai Maling Motor 5 Kali
Sebelumnya, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, BN alias Udin (46), seorang mantan Kepala Desa (Kades) Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Kota Pekanbaru, Riau.
BN ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tampan pada Senin (10/7/2023).
"Pelaku kami tangkap saat berada di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti satu unit sepeda motor yang dicuri pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatApps, Jumat (14/7/2023).
Namun demikian, mantan kades itu sempat mengaku baru sekali mencuri.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah lima kali mencuri di wilayah Pekanbaru.
"Pelaku ini spesialis pencuri sepeda motor. Pengakuannya sudah beraksi lima kali di Pekanbaru.
Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu," ungkap Aspikar.
Dia mengatakan, pelaku sebelumnya mencuri sebuah motor milik seorang guru bernama Lestari Efrida Sipayung, di Jalan Beringin, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Minggu (9/7/2023).
Akibat aksinya itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta.
Kasus itu terungkap usai korban melapor ke polisi.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Aspikar.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.