Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Sebut Pasukan Bawah Tanah di Balik Diskon Vonis Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin: Ucapan Mahfud MD Nyata

Kamaruddin Simanjuntak menyinggung adanya pasukan bawah tanah di balik vonis kasasi Ferdy Sambo Cs.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada pasukan bawah tanah di balik diskon vonis Ferdy Sambo Cs. 

 Ia mengatakan kecewa bila memang hakim mahkamah agung membuat putusan yang demikian.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

2 Hakim Berbeda Pendapat

Jupriyadi dan Desnayeti, hakim MA yang ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati
Jupriyadi dan Desnayeti, hakim MA yang ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati (KOLASE IKAHI/KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS)

Sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

Hakim agung yang mengadili di tingkat kasasi ini ialah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Yang ditunjuk sebagai Ketua majelis hakim adalah Suhadi.

Dalam putusannya ada dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Mereka adalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari Kompas.com.

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.

Di bagian lain, Kejaksaan Agung buka suara mengenai putusan kasasi eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang disunat dari hukuman mati menjadi seumur hidup penjara.

Atas putusan tersebut, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap.

Nantinya jika informasi lengkap, termasuk salinan putusan sudah diterima, maka Kejaksaan Agung akan mempelajarinya terlebih dulu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved