Berita Viral
BUNTUT Mayor Dedi Hasibuan dan 40 TNI Geruduk Polrestabes Medan, Komisi I DPR Singgung Panglima TNI
Aksi penggerudukan 40 anggota TNI yang dikomando Mayor Dedi Hasibuan ke Mapolrestabes Medan untuk meminta penangguhana tersangka mafia tanah, berbuntu
SURYA.CO.ID, MEDAN - Aksi penggerudukan 40 anggota TNI yang dikomando Mayor Dedi Hasibuan ke Mapolrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan tersangka mafia tanah, berbuntut panjang.
Komisi I DPR RI hingga pengamat militer bereaksi keras atas aksi yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani secara tegas meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan perhatian khusus atas kasus ini.
Menurut Arsul Sani, aksi anggota TNI itu telah menekan penyidik kepolisian jajaran Sat Reskrim Mapolrestabes Medan.
"Karena itu kami meminta agar Panglima TNI memberikan atensi terhadap kejadian tersebut agar tidak terulang kembali ke depan," kata Arsul kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Baca juga: SOSOK Tersangka Mafia Tanah yang Bebas Usai Mayor Dedi Hasibuan dan 40 TNI Geruduk Polrestabes Medan
Arsul mengatakan, pihaknya di Komisi III selaku mitra Polri menyesalkan kejadian di Medan itu.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan sejumlah prajurit TNI ini jelas bukan contoh baik, bahkan menurunkan kredibilitas TNI di mata publik.
"Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi," ujarnya.
Arsul berpandangan, tindakan ini sama dengan mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan terhadap seorang tersangka di Polrestabes Medan.
Selain itu, menurutnya, sejumlah kalangan masyarakat sipil juga menilai bahwa kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polri.
Ia mengatakan, mengupayakan seorang tersangka yang ditahan untuk ditangguhkan adalah hal yang sah saja, tetapi ada prosedur yang harus diikuti.
"Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukumnya," kata Arsul.
"Harus dipahami oleh siapa pun bahwa proses hukum pidana itu ada aturan hukumnya di KUHAP dan ada praktek hukumnya yang sudah diakui dan berjalan. Ini harus dipahami oleh siapa pun termasuk teman-teman TNI kita," ujarnya lagi.
Terpisah, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan, tindakan Mayor Dedi Hasibuan bersama puluhan anggotanya itu tidak dibenarkan.
Meutya bahkan menyebut apa yang dilakukan para prajurit TNI itu tidak terpuji.
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.