Berita Viral

BUNTUT Mayor Dedi Hasibuan dan 40 TNI Geruduk Polrestabes Medan, Komisi I DPR Singgung Panglima TNI

Aksi penggerudukan 40 anggota TNI yang dikomando Mayor Dedi Hasibuan ke Mapolrestabes Medan untuk meminta penangguhana tersangka mafia tanah, berbuntu

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribun medan
Mayor Dedi Hasibuan saat mencecar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Aksinya membuat kecewa Kapendam. 

SURYA.CO.ID, MEDAN - Aksi penggerudukan 40 anggota TNI yang dikomando Mayor Dedi Hasibuan ke Mapolrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan tersangka mafia tanah, berbuntut panjang. 

Komisi I DPR RI hingga pengamat militer bereaksi keras atas aksi yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani secara tegas meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan perhatian khusus atas kasus ini. 

Menurut Arsul Sani, aksi anggota TNI itu telah menekan penyidik kepolisian jajaran Sat Reskrim Mapolrestabes Medan.

"Karena itu kami meminta agar Panglima TNI memberikan atensi terhadap kejadian tersebut agar tidak terulang kembali ke depan," kata Arsul kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Baca juga: SOSOK Tersangka Mafia Tanah yang Bebas Usai Mayor Dedi Hasibuan dan 40 TNI Geruduk Polrestabes Medan

Arsul mengatakan, pihaknya di Komisi III selaku mitra Polri menyesalkan kejadian di Medan itu.

Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan sejumlah prajurit TNI ini jelas bukan contoh baik, bahkan menurunkan kredibilitas TNI di mata publik.

"Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi," ujarnya.

Arsul berpandangan, tindakan ini sama dengan mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan terhadap seorang tersangka di Polrestabes Medan.

Selain itu, menurutnya, sejumlah kalangan masyarakat sipil juga menilai bahwa kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polri.

Ia mengatakan, mengupayakan seorang tersangka yang ditahan untuk ditangguhkan adalah hal yang sah saja, tetapi ada prosedur yang harus diikuti.

"Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukumnya," kata Arsul.

"Harus dipahami oleh siapa pun bahwa proses hukum pidana itu ada aturan hukumnya di KUHAP dan ada praktek hukumnya yang sudah diakui dan berjalan. Ini harus dipahami oleh siapa pun termasuk teman-teman TNI kita," ujarnya lagi.

Terpisah, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan, tindakan Mayor Dedi Hasibuan bersama puluhan anggotanya itu tidak dibenarkan.

Meutya bahkan menyebut apa yang dilakukan para prajurit TNI itu tidak terpuji.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved