Berita Viral
4 FAKTA Wali Murid yang Ketapel Guru Zaharman hingga Buta Ternyata Residivis, Begini Nasibnya Kini
EJ (45), wali murid yang ketapel guru Zaharman (58) hingga buta akhirnya menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong pada Sabtu (5/8/2023) malam.
Siapa sebenarnya EJ?
Berikut fakta-faktanya:
1. Residivis kasus curas
Pelaku EJ (45) merupakan residivis pencurian dengan kekerasan pada 2014.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, saat konfrensi pers Minggu (6/8/2023)
"Pelaku meruapakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," ujar Iptu Denyfita Mochtar.
2. Terancam 16 tahun penjara

EJ kini terancam pidana penjara maksimal 16 tahun, padahal dahulu EJ diketahui pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan akibat perbuatannya EJ disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.
Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.
"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara,"sampai Kasat Reskrim.
Disampaikan Kasat, EJ ini melemparkan batu menggunakan ketapel secara tak beraturan. Adapun jarak antara tersangka dengan korban ini sekitar 8 meter.
"Jaraknya sekitar 8 meteran, EJ ini juga residivis dan dahulu pernah dipenjara,"tutup Kasat.
3. Menangis meminta maaf
Setelah menyerahkan diri, EJ meminta maaf ke korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.