Berita Nganjuk
Jabatan Bupati Nganjuk Berakhir 24 September 2023, DPRD Akan Umumkan Pemberhentian Secara Resmi
"Tiga nama tersebut telah diputuskan DPRD Nganjuk untuk diusulkan ke Kemendagri sebagai Pj Bupati Nganjuk," ucap Bastomi.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - DPRD Kabupaten Nganjuk akan segera mengumumkan usulan pemberhentian jabatan Bupati Nganjuk hasil Pilkada serentak tahun 2018. Hal itu dilakukan menjelang berakhirnya masa bhakti Bupati Nganjuk periode 2018-2023 pada 24 September 2023.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Ulum Bastomi mengatakan, Pengumuman Pemberhentian Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jatim tanggal 13 Juli 2023 nomor 131/26441/011.2/2023 perihal usulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil pilkada serentak tahun 2018.
"Pengumuman pemberhentian bupati itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yaitu bahwa Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil pilkada serentak 2018 diumumkan pemberhentiannya oleh Ketua DPRD," kata Bastomi, Minggu (6/8/2023).
Dijelaskan Bastomi, meski masa jabatan Bupati Nganjuk berakhir pada 24 September 2023 tetapi pengumuman pemberhentiannya bisa dilakukan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 30 hari sebelum pemberhentiannya.
"Kami telah menjalankan aturan tersebut dengan menggelar rapat paripurna untuk pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Nganjuk akhir pekan kemarin," ucap Bastomi.
DPRD Nganjuk, tambah Bastomi, segera mengusulkan tiga nama Pj Bupati Nganjuk ke Kemendagri sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Yakni sesuai pasal 9 Permendagri disebutkan, yang bisa mengusulkan Pj Bupati yaitu Menteri, Gubernur dan Legislatif melalui Ketua DPRD.
Di mana setelah dilakukan telaah dan kajian serta pembahasan oleh setiap fraksi, muncul tiga nama yang akan diusulkan sebagai Pj Bupati Nganjuk.
Yakni Nur Solekan (Sekda Kabupaten Nganjuk), Mokhamat Yasin (Kepala Inspektorat Nganjuk) dan Sri Handoko Taruna (Direktur Kewaspadaan Nasional pada Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri).
"Tiga nama tersebut telah diputuskan DPRD Nganjuk untuk diusulkan ke Kemendagri sebagai Pj Bupati Nganjuk," ucap Bastomi.
Sedangkan Nur Solekan mengatakan belum mengetahui kalau namanya menjadi salah satu yang diusulkan sebagai Pj Bupati Nganjuk oleh DPRD. "Jadi kalau ditanya terkait hal itu, saya belum mengetahui pengumuman resminya," kata Nur Solekan.
Meski demikian, apabila diberikan amanah menjabat Pj Bupati Nganjuk, Nur Solekan sebagai kader Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan harus siap. Terpenting dapat melanjutkan program yang saat ini atau tahun 2024 yang merupakan tahun pertama bagi rencana pembangunan daerah RPD Nganjuk.
"RPD itu merupakan RPJMD transisi karena tahun 2018 hingga tahun 2023 sudah habis, sehingga pemda harus menetapkan RPD tahun 2024 hingga tahun 2026 sebagaimana dokumen perencanaan pembangunan RPJMD transisi," tutur Nur Solekan. ******
penonaktifan Bupati Nganjuk
Jabatan Bupati Nganjuk berakhir 24 September 2023
Bupati Nganjuk H Marhaen Djumadi
DPRD Nganjuk gelar paripurna penonaktifan bupati
3 nama calon PJ Bupati Nganjuk
| Bapenda Nganjuk Gandeng Kejaksaan Guna Tingkatkan Kepatuhan Pajak MBLB Bagi Pengusaha Tambang |
|
|---|
| Pemeriksaan Pap Smear di Kecamatan Jatikalen Nganjuk : Upaya Deteksi Dini Kanker Serviks |
|
|---|
| Bersenjata Pisau, Pemuda di Nganjuk Jatim Nekat Rampok 2 Minimarket dan Gondol Duit Puluhan Juta |
|
|---|
| Penghargaan untuk Juara Lomba Inovasi 2024 di Kabupaten Nganjuk, Ada 24 Pemenang |
|
|---|
| Kades Banaran Kulon Nganjuk Beli Aset Dari Hasil Korupsi Dana Desa, Ditahan Kejari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.