Berita Nganjuk

Jabatan Bupati Nganjuk Berakhir 24 September 2023, DPRD Akan Umumkan Pemberhentian Secara Resmi

"Tiga nama tersebut telah diputuskan DPRD Nganjuk untuk diusulkan ke Kemendagri sebagai Pj Bupati Nganjuk," ucap Bastomi.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Ulum Bastomi. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - DPRD Kabupaten Nganjuk akan segera mengumumkan usulan pemberhentian jabatan Bupati Nganjuk hasil Pilkada serentak tahun 2018. Hal itu dilakukan menjelang berakhirnya masa bhakti Bupati Nganjuk periode 2018-2023 pada 24 September 2023.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Ulum Bastomi mengatakan, Pengumuman Pemberhentian Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jatim tanggal 13 Juli 2023 nomor 131/26441/011.2/2023 perihal usulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil pilkada serentak tahun 2018.

"Pengumuman pemberhentian bupati itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yaitu bahwa Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil pilkada serentak 2018 diumumkan pemberhentiannya oleh Ketua DPRD," kata Bastomi, Minggu (6/8/2023).

Dijelaskan Bastomi, meski masa jabatan Bupati Nganjuk berakhir pada 24 September 2023 tetapi pengumuman pemberhentiannya bisa dilakukan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 30 hari sebelum pemberhentiannya.

"Kami telah menjalankan aturan tersebut dengan menggelar rapat paripurna untuk pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Nganjuk akhir pekan kemarin," ucap Bastomi.

DPRD Nganjuk, tambah Bastomi, segera mengusulkan tiga nama Pj Bupati Nganjuk ke Kemendagri sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Yakni sesuai pasal 9 Permendagri disebutkan, yang bisa mengusulkan Pj Bupati yaitu Menteri, Gubernur dan Legislatif melalui Ketua DPRD.

Di mana setelah dilakukan telaah dan kajian serta pembahasan oleh setiap fraksi, muncul tiga nama yang akan diusulkan sebagai Pj Bupati Nganjuk.

Yakni Nur Solekan (Sekda Kabupaten Nganjuk), Mokhamat Yasin (Kepala Inspektorat Nganjuk) dan Sri Handoko Taruna (Direktur Kewaspadaan Nasional pada Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri).

"Tiga nama tersebut telah diputuskan DPRD Nganjuk untuk diusulkan ke Kemendagri sebagai Pj Bupati Nganjuk," ucap Bastomi.

Sedangkan Nur Solekan mengatakan belum mengetahui kalau namanya menjadi salah satu yang diusulkan sebagai Pj Bupati Nganjuk oleh DPRD. "Jadi kalau ditanya terkait hal itu, saya belum mengetahui pengumuman resminya," kata Nur Solekan.

Meski demikian, apabila diberikan amanah menjabat Pj Bupati Nganjuk, Nur Solekan sebagai kader Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan harus siap. Terpenting dapat melanjutkan program yang saat ini atau tahun 2024 yang merupakan tahun pertama bagi rencana pembangunan daerah RPD Nganjuk.

"RPD itu merupakan RPJMD transisi karena tahun 2018 hingga tahun 2023 sudah habis, sehingga pemda harus menetapkan RPD tahun 2024 hingga tahun 2026 sebagaimana dokumen perencanaan pembangunan RPJMD transisi," tutur Nur Solekan. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved