Berita Surabaya

Pola Rute Ujian Praktik SIM Berpola 8 Mulai Diganti Jadi S, Begini Penjelasan Pihak dari Polda Jatim

Perubahan rute pola lintasan sirkuit ujian praktik pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang semula berbentuk angka 8, kini diubah menjadi huruf S.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Istimewa
Anggota Satlantas Polres Malang saat mulai mengganti rute pola lintasan sirkuit ujian praktik pemohon SIM yang semula berpola angka 8 menjadi huruf S pada Kamis (3/8/2023) 

Selain itu konsep uji praktik dengan menerapkan metode angka 8 dan zig-zag tentu dinaungi dengan aturan Peraturan Polisi (Perpol). Oleh sebab itu, tatkala hendak melakukan perubahan perlu juga kiranya melakukan kajian dan menyusun konsepnya.

"Sesuai instruksi Bapak Kapolri maka sesungguhnya kita bisa mencotoh apa yang dilakukan oleh Jepang dan Singapura yang menggunakan (pola) hurus S," ujarnya pada awak media di Bojonegoro, Rabu (2/8/2023).

M Taslim menerangkan, setelah konsep tersusun maka masih diperlukan perubahan atau revisi regulasinya, agar anggota personel daerah sebagai pelaksana lapangan, tidak melanggar aturan, atau dianggap bekerja dengan tidak diladasi payung hukum.

Perubahan itu sendiri sifatnya harus seragam seluruh Indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat, Korlantas Polri.

Khusus di Jatim, ia menegaskan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan kajian pengubahan metode ujian praktik permohonan SIM tersebut, yang hasilnya dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Kakorlantas, kembali.

"Perubahan itu sendiri sifatnya harus seragam seluruh indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat Korlantas Polri. Kami di Jatim sudah membentuk tim melakukan kajian untuk dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Korlantas," terangnya.

Berkaca dari adanya video viral seorang emak-emak yang mengamuk gegara anaknya gagal praktik uji SIM sebanyak 13 kali di Satpas Satlantas Polres Gresik.

M Taslim menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa SIM tidak dapat disamakan dengan tiket menaiki kendaraan transportasi umum, yang bersifat transaksional berpatokan pada besaran uang yang dapat diberikan.

SIM merupakan lisensi terpenuhinya serangkaian syarat layak kompetensi untuk mengendarai kendaraan selama di jalanan umum.

Kompetensi itu, terdapat tiga elemen di dalamnya. Yakni, pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap moral (attitude).

Pertama, Pengetahuan (Knowledge)

Pengetahuan dalam proses permohonan pembuatan SIM, terdapat dua jenis. Yakni pengetahuan terkait aturan bagaimana tata cara berlalu lintas yang baik dan benar di jalan. Kemudian, pengetahuan tentang tata cara yang baik dalam mengemudi.

"Contoh. Kalau anda mau belok ke kanan. Maka anda harus memberikan isyarat melalui lampung rating atau send ke kanan. Lalu mengurangi kecepatan. Menempatkan kendaraan pada posisinya. Dan memastikan kiri depan kanan aman melalui spion," ungkapnya.

"Setelah semua aman, maka akan masuk ke persimpangan. Dan saya ingatkan juga bahwa persimpangan adalah titik paling rawan. Kalau sudah masuk ke persimpangan, jangan berlama lama. Nah, kita ingin memastikan itu, melalui ujian teori," tambahnya.

Kedua, Keterampilan (Skill).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved