Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja
NASIB Ketua DPRD Ambon seusai Anak Jadi Tersangka yang Tewaskan Remaja, Pj Wali Kota Bereaksi Keras
Begini lah kondisi Ketua DPRD Ambon, Elly Toisuta, setelah sang anak, Abdi Toisuta menjadi tersangka penganiayaan remaja berinisial RRS hingga tewas.
Menurutnya, semua warga negara harus taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku, karena di mata hukum semua sama.
"Siapapun yang melakukan itu, kita sama sederajat dimata hukum. Pemerintah Kota mengharapkan proses ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wattimena kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Ia juga mendukung proses hukum terhadap pelaku kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Selain itu, ia berharap seluruh warga tidak justifikasi wilayah tempat tinggal sebagai wilayah kekuasan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga pengunjung harus meminta izin.
"Kita ada di negara kesatuan republik indonesia. Siapa saja bisa kemana saja," cetus Wattimena.
Dia mengimbau agar seluruh orang tua di Kota Ambon memberikan edukasi, pengayoman dan pembinaan kepada anak-anak agar bisa berlaku saling menghargai, saling menyayangi satu dengan yang lain supaya tidak ada tindakan seperti yang terjadi beberapa hari kemarin.
"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban. Kami juga mengimbau supaya kita menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Ambon," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial Abdi Toisuta (25) menganiaya RRS hingga tewas gegara tak menegurnya saat masuk kompleks.
Korban dipukuli di bagian kepala, kemudian tidak sadarkan diri.
Korban pun menghembuskan nafas terakhir tidak berapa lama setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Seruan Kapolda Maluku

Sementara itu, Polda Maluku mengungkapkan penyidikan kasus penganiayaan anak Ketua DPRD Ambon, AT masih bisa berjalan dan bisa dikembangkan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat mengatakan AT bisa dihukum lebih berat akibat kekerasan yang dia lakukan terhadap RRS (18) hingga tewas.
"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat," kata Rum Ohoirat kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.