Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja
UPDATE Kasus Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon: Ortu Serahkan Pada Aparat, Pelaku Resmi Tersangka
Mengenai kasus yang menyeret anaknya, Ketua DPRD Ambon Ely Toisuta mengaku menyerahkan segala urusan perkara tersebut ke aparat penegak hukum.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah update kasus penganiayaan anak Ketua DPRD Ambon hingga menyebabkan korban tewas.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak Ketua DPRD Ambon, AT (25), diketahui menganiaya RRS (15) lantaran hampir bersenggolan dengan pelaku, saat memasuki Gapura Lorong Masjid Talake.
Mengenai kasus yang menyeret anaknya, Ketua DPRD Ambon Ely Toisuta mengaku menyerahkan segala urusan perkara tersebut ke aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Ely Toisuta dalam sebuah video yang dia rekam dan tersebar secara luas di media sosial.
Dalam pernyataannya, Ketua DPRD Ambon menyampaikan turut berbelasungkawa bagi keluarga korban, serta menyerahkan perbuatan anaknya ke jalur hukum.
Baca juga: JAHATNYA Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Pendarahan Otak Tewas, Ini Ratapan Ibu Korban
"Saya Ely Toisuta atas anam keluarga, dengan segala kerendahan hati dan dengan senantiasa bertawakal kepada Allah SWT. Dengan ini kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya, atas meninggalnya ananda RRS. Semoga Allah SWT merahmati almarhum khusnul khatimah, serta mendapatkan tempat paling indah di sisi Allah SWT. Aamin ya robbal alamin.
Dan atas nama keluarga pula, kami sangat prihatin atas peristiwa dna musibah yang terjadi. Kami menghormati serta menyerahkan penanangan perkara ini kepada aparat penegak hukum," jelasnya, melansir Kompas TV.
Sementara itu, atas kejadian tersebut pelaku AT telah resmi menyandang status sebagai tersangka sejak, Selasa (1/8/2023).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ujar Kapolda, Senin (31/7/2023).
Ditegaskan, kepolisian tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda.
Sementara itu, polisi gelar perkara kasus penganiayaan dengan pelaku AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon.
AT sendiri terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
"Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben, Selasa (1/8/2023) dini hari.
Baca juga: JERITAN Ibu Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon, Tak Rela Anaknya Dihabisi: Ose Tuntut Hormat?
Hasil Otopsi Korban
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.