Ujian Praktek SIM di Gresik

Berita Viral Emak-Emak Ngamuk Anak Gagal Tes SIM 13Kali di Gresik, Polda Jatim Beber Bukti dan Fakta

Polda Jatim menanggapi berita viral soal video vlog seorang emak-emak yang mengamuk gegara anaknya gagal praktik uji SIM 13 kali di Polres Gresik.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Taslim Chairuddin. 

Taslim menegaskan instruksi Kapolri tentu harus dipatuhi.

Namun, dalam proses mengimplementasikan instruksi tersebut, perlu adanya penjabaran dan prosesnya. 

Hasil kajian yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Jatim, bahwa tes uji praktik yang diinginkan instruksi Kapolri itu, mencontoh seperti yang dilakukan di negara Inggris dan Belanda.

Kapolri berkiblat ke Belanda karena beberapa waktu lalu, memang Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) RI memiliki kerjasama bidang pendidikan dengan Apeldoorn Belanda. 

Selain itu konsep uji praktik dengan menerapkan metode angka 8 dan zig-zag tentu dinaungi dengan aturan Peraturan Polisi (Perpol).

Oleh sebab itu, tatkala hendak melakukan perubahan perlu juga kiranya melakukan kajian dan menyusun konsepnya. 

"Sesuai instruksi Bapak Kapolri maka sesungguhnya kita bisa mencotoh apa yang dilakukan oleh Jepang dan Singapura yang menggunakan (pola) hurus S," jelasnya. 

Taslim menjelaskan setelah konsep tersusun maka masih diperlukan perubahan atau revisi regulasinya, agar anggota personel daerah sebagai pelaksana lapangan, tidak melanggar aturan, atau dianggap bekerja dengan tidak diladasi payung hukum. 

Perubahan itu sendiri sifatnya harus seragam seluruh indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat, Korlantas Polri.

Khusus di Jatim, ia menegaskan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan kajian pengubahan metode ujian praktik permohonan SIM tersebut, yang hasilnya dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Kakorlantas, kembali. 

"Perubahan itu sendiri sifatnya harus seragam seluruh indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat Korlantas Polri. Kami di Jatim sudah membentuk tim melakukan kajian untuk dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Korlantas," tegasnya. 

Berkaca dari adanya video viral tersebut, Taslim menjelaskan masyarakat perlu memahami bahwa SIM tidak dapat disamakan dengan tiket menaiki kendaraan transportasi umum, yang bersifat transaksional berpatokan pada besaran uang.

SIM merupakan lisensi terpenuhinya serangkaian syarat layak kompetensi untuk mengendarai kendaraan selama di jalanan umum.

Kompetensi itu, terdapat tiga elemen di dalamnya, yakni pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap moral (attitude).

1) Pengetahuan (Knowledge)
Pengetahuan dalam proses permohonan pembuatan SIM, terdapat dua jenis, yakni pengetahuan terkait aturan bagaimana tata cara berlalu lintas yang baik dan benar di jalan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved